Friday, March 29, 2024
Depan > Kemasyarakatan > Tetap Tenang, Tidak Ada Pencabutan Subsidi LPG 3 Kilogram

Tetap Tenang, Tidak Ada Pencabutan Subsidi LPG 3 Kilogram

Reporter : Syamsul Akbar
KRAKSAAN – Masyarakat diminta tidak resah terhadap isu terkait rencana pencabutan subsidi dan kenaikan harga bagi LPG 3 kilogram. Pasalnya hingga saat ini belum ada surat resmi yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo. Oleh karena itu, silahkan masyarakat beraktivitas seperti biasanya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Probolinggo Susilo Isnadi menanggapi maraknya isu rencana kenaikan harga dan pencabutan subsidi LPG 3 kilogram. “Yang jelas hingga saat ini belum ada surat resmi terkait dengan isu tersebut. Oleh karena itu, silahkan masyarakat bisa memanfaatkan LPG 3 kilogram seperti biasanya,” katanya.

Menurut Susilo, hingga kini stok LPG 3 kilogram bersubsidi di Kabupaten Probolinggo masih cukup dengan HET (Harga Eceran Tertinggi) Rp 16.000. Untuk ke depannya, subsidi ini tidak akan dicabut.

“Meskipun seandainya nanti ada kenaikan harga, tentunya akan tetap berpihak kepada pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat. Tidak akan memberatkan masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut Susilo menerangkan dalam menaikkan harga Pemerintah Daerah akan melihat kepada pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat dan PDRB (Produk Domestik Regional Bruto). Pemerintah tidak akan menaikkan harga yang sulit dibeli oleh masyarakat.

“Yang menentukan harga adalah BPH Migas (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi) dan penyalurnya adalah Pertamina. Dalam menentukan besaran harga tersebut, BPH Migas terlebih dahulu akan mendengarkan masukan dari Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Namun sekali lagi, sampai saat ini belum ada surat resmi terkait isu pencabutan subsidi dan kenaikan harga LPG 3 kilogram,” terangnya.

Susilo tidak menyangkal jika memang di lapangan subsidi LPG 3 kilogramnya ini kurang tepat sasaran. Sebab tidak ada batasan khusus terkait pengguna dari LPG 3 kilogram bersubsidi. Sehingga masyarakat kayapun bisa membelinya dengan bebas. Padahal seharusnya LPG 3 kilogram ini diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu atau Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM).

“Sebenarnya bagi yang berpenghasilan cukup tidak berhak untuk membeli LPG 3 kilogram bersubsidi. Tetapi mau bagaimana lagi karena memang tidak ada batasan khusus terkait LPG 3 kilogram bersubsidi,” tegasnya.

Oleh karena itu Susilo menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan jangan terbawa isu yang belum pasti karena memang belum ada surat resmi dari pemerintah pusat. Sebab jika sudah ada surat resminya, pihaknya akan segera menginformasikan kepada masyarakat.

“Sekali lagi beraktivitaslah seperti biasanya. Kalaupun ada kenaikan harga, Pemerintah Daerah tetap akan ada keberpihakan kepada masyarakat dan tidak akan memberatkan masyarakat,” pungkasnya. (wan)