Saturday, September 30, 2023
Depan > Kemasyarakatan > Takmir Masjid Agung Ar-Raudlah Kraksaan Tiadakan Sholat Jum’at dan Sholat Idul Fitri

Takmir Masjid Agung Ar-Raudlah Kraksaan Tiadakan Sholat Jum’at dan Sholat Idul Fitri

Reporter : Syamsul Akbar
KRAKSAAN – Takmir Masjid Agung Ar-Raudlah Kota Kraksaan memastikan akan meniadakan sholat Jum’at dan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah. Hal ini dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran virus dan memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease (COVID-19) di Kabupaten Probolinggo.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Yayasan Masjid Agung Ar-Raudlah Kota Kraksaan H. Muhammad Zubaidi usai Takmir Masjid Agung Ar-Raudlah Kota Kraksaan menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama Koordinator Gugus Tugas Sosialisasi dan Edukasi Kabupaten Probolinggo, Forkopimka Kraksaan dan instansi terkait di Kabupaten Probolinggo, Rabu (20/5/2020) malam.

Salah satu pertimbangannya jelas Zubaidi karena Kecamatan Kraksaan masuk dalam zona merah dalam sebaran COVID-19 di Kabupaten Probolinggo. Tetapi yang paling prinsip kalau di masjid berdasarkan Surat Keputusan Masjid Agung Ar-Raudlah Nomor 63 Tentang Peniadaan Sholat Taraweh dan Sholat Jum’at di jalur pantura masih tetap berlaku karena masih belum dicabut.

“Jadi pertimbangannya karena situasi semakin meningkatnya kasus virus Corona dan orang-orang yang reaktif sesuai informasi dari satgas. Karena pertimbangan itulah, akhirnya kami membuat keputusan tersebut,” jelasnya.

Menurut Zubaidi, Masjid Agung Ar-Raudlah Kota Kraksaan sebagai masjid besar tentunya menjadi rujukan dari masjid yang lain di Kabupaten Probolinggo. Berkaitan dengan hal tersebut, pihaknya akan memberikan sosialisasi kepada para jamaah yang akan disampaikan oleh imam menjelang sholat wajib. Serta akan bekerja sama dengan Kominfo untuk menyampaikan kepada masyarakat.

“Untuk sholat lima waktu tetap kami lakukan. Nantinya kami akan meminta bantuan kepada Kominfo untuk menyampaikan woro-woro kepada masyarakat tentang Masjid Agung Ar-Raudlah tidak akan melaksanakan Sholat Jum’at dan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah,” terangnya.

Sementara Juru Bicara Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Probolinggo dr. Anang Budi Yoelijanto mengungkapkan kebijakan Takmir Masjid Agung Ar-Raudlah yang menghimbau jamaah Shalat Jum’at dan Sholat Idul Fitri melaksanakan ibadah di rumah dilakukan berdasarkan hasil rapat terbatas kabinet sebagaimana yang disampaikan Menkopolhukam di berbagai media untuk mendukung upaya pencegahan penyebaran dan memutus mata rantai penularan COVID-19. (wan)