Reporter : Syamsul Akbar
PAJARAKAN – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2022 memasuki tahap akhir.
Selasa (30/11/2021) digelar rapat paripurna DPRD dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir (PA) Fraksi Terhadap Raperda APBD Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2022 dan Penandatanganan Nota Persetujuan Bersama Tentang APBD Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2022.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Andi Suryanto Wibowo tersebut dihadiri oleh Pimpinan dan anggota DPRD. Dari pihak eksekutif hadir Plt Bupati Probolinggo Drs. HA. Timbul Prihanjoko, Forkopimda, para Asisten, Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.
Secara keseluruhan fraksi-fraksi di DPRD (Fraksi Partai NasDem, Fraksi PKB, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PPP, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Gerindra) dapat menerima dan menyetujui Raperda APBD Tahun Anggaran 2022 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo.
Struktur pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah hasil persetujuan bersama terhadap Raperda APBD Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2022, pendapatan daerah disepakati menjadi sebesar Rp 2.312.564.612.922 bertambah sebesar Rp 4.768.451.530 dari target yang direncanakan pada Rancangan APBD sebesar Rp 2.307.796.161.392,00.
Belanja daerah disepakati menjadi Rp 2.439.116.530.290 bertambah sebesar Rp 4.768.451.530 dari target yang direncanakan pada Rancangan APBD sebesar Rp 2.434.348.078.760,00.
Dari total rencana pendapatan dan belanja daerah, maka APBD ini terjadi selisih kurang antara rencana pendapatan dengan rencana belanja daerah sebesar Rp 126.551.917.368,00.
Selisih kurang tersebut merupakan defisit anggaran dan akan ditutupi dari penerimaan pembiayaan yang berasal dari komponen penerimaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (silpa) sebesar Rp 126.551.917.368,00 sehingga struktur APBD tahun anggaran 2022 menganut anggaran berimbang atau zero defisit.
Secara umum Fraksi Partai NasDem, Fraksi PKB, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PPP, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Probolinggo dapat memahami berbagai pertimbangan yang menjadi landasan rencana APBD tahun 2022. Namun demikian, fraksi-fraksi tersebut juga menyampaikan beberapa masukan kepada eksekutif.
Selanjutnya dilakukan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama Bupati dan Pimpinan DPRD Tentang APBD Tahun Anggaran 2022. Nota persetujuan bersama tersebut ditandatangani Plt Bupati Probolinggo Drs. HA. Timbul Prihanjoko dan Pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo (Ketua Andi Suryanto Wibowo, Wakil Ketua Lukman Hakim, Wakil Ketua Oka Mahendra Jati Kusuma dan Wakil Ketua Jon Junaidi).
Plt Bupati Probolinggo Drs. HA. Timbul Prihanjoko menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kerjasama Pimpinan beserta seluruh anggota DPRD yang telah memberikan masukan serta tanggapan dalam Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Nota Keuangan Rancangan APBD tahun anggaran 2022, rapat-rapat komisi dan Badan Anggaran DPRD, sehingga Raperda APBD tahun anggaran 2022 dapat disetujui tepat waktu.
“Persetujuan terhadap raperda ini merupakan wujud komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif mengenai perencanaan dan penganggaran dalam rangka optimalisasi pembangunan daerah,” katanya.
Selanjutnya sebagai tindak lanjut dari persetujuan bersama ini jelas Plt Bupati Timbul, sesuai ketententuan pasal 112 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Raperda APBD ini akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.
“Hasil evaluasi Gubernur kemudian kembali disempurnakan oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Hasil penyempurnaan tersebut kemudian dituangkan pada Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo,” pungkasnya. (wan)