Reporter : Syamsul Akbar
KRAKSAAN – Juru Bicara Ketua Pelaksana Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Probolinggo dr. Dewi Vironica menyampaikan apabila kita berada dalam satu ruangan dengan orang yang terkonfirmasi positif COVID-19, yang harus dilakukan tetap berada di rumah selama 14 hari kontak terakhir dengan penderita positif COVID-19.
“Selain itu, jaga jarak dan menghindari kontak dengan orang yang rentan (lansia dan orang yang mempunyai penyakit penyerta seperti diabetes, hipertensi, penyakit jantung, dan lain-lain),” katanya.
Dewi juga meminta agar cek secara berkala apakah ada gejala-gejala demam, batuk/pilek, nyeri telan, hilang penciuman, diare, sesak, tidak nafsu makan dan lain-lain. Jika ada segera datang ke layanan kesehatan.
“Kita melakukan karantina saat kita berada dekat dengan orang positif COVID-19. Yaitu berjarak kurang dari 1,5 meter, kontak fisik, berada dekat dengan orang positif yang batuk/bersin tanpa masker dan yang merawat orang positif tanpa APD (Alat Pelindung Diri),” pungkasnya. (wan)