Tuesday, March 19, 2024
Depan > Kemasyarakatan > Satpol PP Gelar Bimtek Pemberantasan Peredaran Rokok Ilegal

Satpol PP Gelar Bimtek Pemberantasan Peredaran Rokok Ilegal

Reporter : Sony Wahyu Wirawan
KREJENGAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo menggelar bimbingan teknis (bimtek) pemberantasan peredaran rokok illegal atau rokok tanpa pita cukai di Base Camp Ridho Outbond Desa Krejengan Kecamatan Krejengan, Rabu (7/10/2020).

Kegiatan yang didanai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2020 ini diikuti oleh 35 orang peserta dengan rincian 24 orang Satpol PP dari 24 kecamatan dan 11 orang anggota Satpol PP dari Mabes Satpol PP Kabupaten Probolinggo.

Sebagai narasumber berasal dari Satpol PP Kabupaten Probolinggo berkaitan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Probolinggo berkaitan dengan Sistem Pelaporan Rokok Ilegal (Siroleg).

Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo Achmad Aruman berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo selalu melaksanakan sinergitas dalam kegiatan pengumpulan informasi khususnya dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Probolinggo terkait dengan rokok ilegal dan peredarannya di Kabupaten Probolinggo.

Sementara Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Probolinggo Hariyanto mengungkapkan kegiatan ini dimaksudkan sebagai sarana edukasi dan pengetahuan teknis dalam rangka pelaksanaan kegiatan pengumpulan informasi dan operasi terkait peredaran rokok illegal khususnya di Kabupaten Probolinggo

“Tujuannya untuk menyamakan persepsi dalam pelaksanaan tugas Satpol PP Kabupaten Probolinggo dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Probolinggo,” ungkapnya.

Menurut Hariyanto, ke depan Satpol PP memiliki dua fungsi berkaitan dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Pertama, pengumpulan informasi dan kedua operasi.

“Sekarang ada pelaporan melalui sistem aplikasi, saat pengumpulan informasi itu aplikasinya memakai Sistem Pelaporan Rokok Ilegal (Siroleg). Jadi tugas Satpol PP sebenarnya untuk mengumpulkan informasi. Pada saat pengumpulan informasi di lapangan itu anggota tidak memakai seragam Satpol PP,” jelasnya.

Hariyanto menegaskan setelah menemukan barang bukti pihaknya akan membeli rokok illegal tersebut, tetapi pihaknya tidak memberitahukan dulu kepada penjual. Selanjutnya pihaknya langsung main di aplikasi Siroleg. “Nanti akan disampaikan ini orangnya, namanya, alamatnya dan sebagainya serta rokoknya jenis apa. Otomatis nanti masuk di Bea Cukai,” terangnya.

Kedua jelas Hariyanto Satpol PP memiliki fungsi operasi. Dari hasil pengumpulan informasi yang didapat nanti akan diidentifikasi oleh pihak Bea Cukai. Kemudian mereka koordinasi dengan Satpol PP untuk kapan dan dimana nanti akan mengadakan operasi gabungan.

“Perlu saya sampaikan, Satpol PP tidak bisa melakukan operasi sendiri. Operasi itu dilakukan pada saat operasi gabungan dengan Bea Cukai. Kewenangan-kewenangan semua ada di Bea Cukai. Tetapi biasanya mereka mengajak Satpol PP karena memang yang mengawali proses pengumpulan informasinya,” ungkapnya.

Hariyanto berharap kedepan untuk menekan peredaran rokol illegal di Kabupaten Probolinggo. Paling tidak nanti bisa diminimalkan peredaran rokok illegal yang ada di Kabupaten Probolinggo.

“Karena ada target dari Menteri Keuangan RI sebesar 3% peredaran rokok ilegal. Sementara di Kabupaten Probolinggo itu sekitar 4,6% hasil dari pada evaluasi Bea Cukai. Sekarang ada akademik perguruan tinggi juga melaksanakan survey. Harapan kami nantinya peredaran rokok illegal di Kabupaten Probolinggo di bawah 3%,” pungkasnya. (n0z)