Friday, December 8, 2023
Depan > Kesehatan > RSUD Waluyo Jati Kraksaan Sosialisasikan Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

RSUD Waluyo Jati Kraksaan Sosialisasikan Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Reporter : Syamsul Akbar
KRAKSAAN – RSUD Waluyo Jati Kraksaan bekerja sama dengan Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Probolinggo, Sabtu (2/3/2019) memberikan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Implementasi Aplikasi SPSE Versi 4.3 di lingkungan RSUD Waluyo Jati Kraksaan.

Kegiatan yang dibuka oleh Pelaksanan Tugas (Plt) Direktur RSUD Waluyo Jati Kraksaan dr Mansur ini diikuti oleh 25 orang peserta terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan, Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan, Para Kepala Bidang, PPTK dan staf pendukung dilingkungan RSUD Waluyo Jati Kraksaan.

Sebagai narasumber hadir Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Probolinggo Mariono dengan materi Implementasi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dalam Pengelolaan Keuangan Daerah dan staf Bagian Pengadaan Barang/Jasa yang juga Administrastor LPSE Kabupaten Probolinggo Mistaful Hudan dengan materi pengenalan proses e-Pengadaan Langsung melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) versi 4.3.

Plt Direktur RSUD Waluyo Jati Kraksaan dr. Mansur mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan menyamakan persepsi tentang pengadaan barang barang/jasa pemerintah kepada para Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan dan Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan.

“Harapannya para PPK, Pj dan PPHP memahami dan mengerti Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang merupakan aturan baru dalam proses pengadaan dan memahami alur dan langkah-langkah e-Pengadaan Langsung,” katanya.

Sementara Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Probolinggo Mariono mengungkapkan Pengadaan Barang/Jasa adalah sebuah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD prosesnya dimulai dari identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. “Garis besar dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini meliputi perencanaan, persiapan dan pelaksanaan,” ungkapnya.

Menurut Mariono, Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang ditetapkan oleh PA/KPA untuk melaksanakan (persiapan dan pelaksanaan) Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung (paling banyak 200 juta untuk B/PK/JL atau 100 juta untuk JK), dan E-purchasing (paling banyak 200 juta).

“Dalam proses Pengadaan Barang/Jasa ini juga ada Pokja Pemilihan yang tugasnya melaksanakan persiapan dan pelaksanaan (pemilihan penyedia dan pemilihan penyedia untuk katalog elektronik) serta menetapkan pemenang pemilihan (tender/penunjukan langsung, B/PK/JL paling banyak 100 M dan seleksi/penunjukan langsung JK paling banyak 10 M). Pokja Pemilihan beranggotakan 3 orang, berdasarkan pertimbangan kompleksitas pemilihan penyedia, dapat ditambah sepanjang berjumlah gasal dan dapat dibantu oleh tim/tenaga ahli,” jelasnya.

Mariono menambahkan penyedia adalah pelaku usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak. “Tanggung jawab penyedia adalah pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan jumlah/volume, ketepatan waktu penyerahan dan ketepatan tempat penyerahan,” tegasnya.

Sedangkan staf Bagian Pengadaan Barang/Jasa yang juga Administrastor LPSE Kabupaten Probolinggo Mistaful Hudan menyampaikan non tender berfungsi untuk memudahkan Pejabat Pengadaan dalam pencetakan dokumen, menjaga konsistensi data PBJ dan data diambil dari aplikasi SiRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan). “Serta membantu PPK dan Pejabat Pengadaan Melaporkan Pengadaan Barang dan Jasa serta mendukung Tepra (https://monev.lkpp.go.id),” katanya. (wan)