Reporter : Syamsul Akbar
KRAKSAAN – Dalam rangka melaksanakan program perbaikan sistem administrasi kearsipan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Probolinggo menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) tata kelola kearsipan bagi pengelola arsip di Puskesmas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, Senin (15/4/2019).
Kegiatan peningkatan kapasitas SDM kearsipan yang digelar di ruang Pustakaloka Dispersip Kabupaten Probolinggo ini diikuti oleh 33 orang peserta dari 33 puskesmas se-Kabupaten Probolinggo. Sebagai narasumber hadir Arsiparis Dispersip Kabupaten Probolinggo Wara Kusumawati.
Bimtek tata kelola kearsipan ini dilaksanakan berdasarkan pada Undang-undang (UU) Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 39 Tahun 2005 Tentang Pedoman Tata Kearsipan Daerah serta Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Kepala Dispersip Kabupaten Probolbolingggo dr. Endang Astuti mengatakan bimtek tata kelola kearsipan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi sumber daya aparatur guna peningkatan pelayanan kearsipan sehingga dapat terwujudnya pengelolaan kearsipan yang lebih baik.
“Selain itu, mengoptimalisasikan pengelolaan dan pemeliharaan arsip pada puskesmas dan dapat terciptanya budaya tertib arsip yang berkesinambungan dan mendorong pencipta arsip dan lembaga kearsipan untuk menyelenggarakan kearsipan sesuai dengan prinsip, kaidah, standar kearsipan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga akan terwujudnya akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan menjaga memori kolektif bangsa,” katanya.
Dengan terlaksananya bimtek tata kelola kearsipan ini Endang mengharapkan para pengelola arsip di puskesmas akan memahami akan pentingnya arsip sehingga dapat mewujudkan terciptanya dan ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah.
“Hal ini penting dalam rangka untuk mewujudkan pengelolaan serta pemeliharaan arsip yang handal, tertib arsip, keselamatan aset dan perlindungan bahan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo,” harapnya. (wan)