Reporter : Syamsul Akbar
PAJARAKAN – DPRD Kabupaten Probolinggo, Jum’at (4/10/2019) malam kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda Jawaban Eksekutif (Pemerintah) atas Pemandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Probolinggo terhadap Naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Lukman Hakim ini dihadiri Pimpinan dan segenap anggota DPRD. Dari pihak eksekutif hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo H. Soeparwiyono, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Serta Forkopimda, instansi vertikal, BUMN/BUMD di Kabupaten Probolinggo.
Jawaban Eksekutif atas PU Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Probolinggo ini dibacakan oleh Sekda Kabupaten Probolinggo H. Soeparwiyono. Satu persatu jawaban terhadap PU Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Probolinggo disampaikan.
Terhadap PU Fraksi Kebangkitan Bangsa, salah satu jawaban yang disampaikan rencana penganggaran dana cadangan sebesar Rp 55.000.000.000 untuk pemilihan kepala daerah adalah mengacu pada pengeluaran kegiatan pemilihan bupati dan wakil bupati periode sebelumnya. Jawaban ini juga disampaikan bagi PU Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan PU Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Selanjutnya terhadap PU Fraksi Partai Golkar, eksekutif menyampaikan atas saran dan masukan agar pemerintah daerah menganggarkan dana cadangan disampaikan terima kasih. Namun demikian perlu disampaikan bahwa penetapan dana cadangan telah tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023.
Terhadap PU Fraksi Partai Gerindra, jawaban yang disampaikan alokasi dana cadangan sebesar Rp 55.000.000.000 sudah memadai sesuai kebutuhan riil yang akan dipenuhi dalam jangka waktu tahun anggaran 2020, 2021 dan 2022 dengan memperhitungkan realisasi dari pelaksanaan pilkada yang sebelumnya yaitu tahun 2018. (wan)