Reporter : Syamsul Akbar
KRAKSAAN – Orang terkonfirmasi positif COVID-19 gejala ringan, gejala sedang dan gejala berat/kritis dinyatakan sembuh apabila telah memenuhi kriteria selesai isolasi dan dikeluarkannya surat selesai pemantauan berdasarkan penilaian dokter yang merawat atau berdasarkan penilaian DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan).
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Ketua Pelaksana Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Probolinggo dr. Dewi Vironica, Kamis (17/9/2020) malam menyikapi seperti apa syarat pasien COVID-19 dinyatakan sembuh di Kabupaten Probolinggo, termasuk orang tidak bergejala.
Menurut Dewi, pasien terkonfirmasi positif COVID-19 dengan gejala berat/kritis sangat mungkin memiliki hasil pemeriksaan RT PCR (Rapid Test-Polimerase Chain Reaction) persisten positif, karena pemeriksaan RT PCR masih dapat mendeteksi bagian tubuh virus, meskipun virus tersebut sudah tidak aktif lagi (tidak menularkan). “Terhadap pasien tersebut, penentuan sembuh berdasarkan hasil asessmen yang dilakukan oleh DPJP,” jelasnya.
Dewi menjelaskan bahwa di Kabupaten Probolinggo, untuk orang positif tanpa gejala (asimptomatis) dirawat di rumah isolasi sehat, kemudian hari ke-10 dilakukan pemeriksaan swab evaluasi, foto rontgen paru dan pemeriksaan lab darah. “Jika hasilnya normal maka dinyatakan sembuh serta tidak adanya penambahan gejala,” pungkasnya. (wan)