Thursday, June 1, 2023
Depan > Kemasyarakatan > Pengesahan Koperasi Kini Dilakukan oleh Kemenkum HAM RI

Pengesahan Koperasi Kini Dilakukan oleh Kemenkum HAM RI

Reporter : Syamsul Akbar
PROBOLINGGO – Sejak tanggal 22 September 2019 proses pengesahan koperasi mulai dari pendirian, perubahan dan pembubaran koperasi dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) Republik Indonesia. Kebijakan itu menyusul dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pengesahan Koperasi tanggal 21 Juni 2019.

Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Probolinggo Anung Widiarto. Hal ini merupakan tindak lanjut dari ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perijinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) yang diterbitkan tanggal 21 Juni 2018.

Anung menerangkan PP Tentang OSS ini telah mengalihkan kewenangan pengesahan koperasi dari Kementerian Koperasi dan UKM RI kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM RI.

“Dengan adanya peralihan ini maka pengesahan koperasi tidak lagi diselenggarakan Kementerian Koperasi dan UKM RI, tetapi masyarakat dan koperasi dapat langsung melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) yang akan memprosesnya melalui layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) online Kementerian Hukum dan HAM RI,” katanya.

Menurut Anung, pengalihan kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS). Dalam ayat (2) pasal ini dijelaskan pengesahan koperasi oleh pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengesahan akta pendirian koperasi, perubahan anggaran dasar koperasi serta pembubaran koperasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

“Meski demikian, mengingat adanya karakteristik khusus dalam bidang perkoperasian yang berbeda dengan kriteria tugas, pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM RI, maka proses pengalihan kewenangan tersebut membutuhkan masa transisi untuk sinkronisasi database koperasi dari Online Data System (ODS) koperasi Kementerian Koperasi dan UKM RI ke AHU pada Kementerian Hukum dan HAM RI agar proses pelayanan koperasi dapat terlaksana dengan efektif,” jelasnya.

Saat ini pelayanan pengesahan koperasi tersebut sepenuhnya telah diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI. Bahkan di wilayah Kabupaten Probolinggo sendiri telah terbit pengesahan pendirian koperasi dengan wilayah kerja Kabupaten Probolinggo dan Provinsi Jawa Timur berkedudukan di Kabupayen Probolinggo.

“Namun demikian, peralihan pengesahan koperasi sekarang ini tidak mengurangi dan merubah kewenangan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Probolinggo untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap koperasi yang memiliki wilayah kerja di Kabupaten Probolinggo,” tambahnya.

Oleh karena itu kinerja Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) sebagai perpanjangan tangan dari Kementerian Koperasi dan UKM RI yang bertugas di Kabupaten Probolinggo akan dimaksimalkan untuk melaksanakan sosialisasi, pembinaan dan pengawasan terhadap koperasi. Serta melaporkannya kepada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Probolinggo untuk selanjutnya dapat dilaksanakan proses akurasi serta validasi database dan keberadaan koperasi di Kabupaten Probolinggo. (wan)

https://www.livescore-bola.net/ timnas4d https://blogblackfriday.com/https://safehospitals-dev.who.int/ Timnas4D slot88 infini88 infini88 gacorslot slot online gacor tambang88 istana77 agen777 receh138 lumi77 wbo77 kasih77 angkot77 pragmatic77 ljo77 gila138 gaspol168 asiahoki titan77 988man hoki188 situstogel88 gila138 titan777 thor138 titan777 http://dinsos.papuabaratprov.go.id/wp-content/plugins/slotonline/ kaisar88 slot online gacor trik slot olympus sweet bonanza slot pulsa koinslot168