Reporter : Syamsul Akbar
LECES – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Probolinggo bersama Inspektorat Provinsi Jawa Timur dan Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur melakukan pengawasan pengendalian pemotongan ternak ruminansia betina produktif di Rumah Potong Hewan (RPH) Leces, Selasa (12/11/2019) dini hari.
Dasar hukum kegiatan Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2009 jo UU Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, khususnya pasal 18 ayat 2 dan pasal 61 ayat 1 serta Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Upsus Siwab (Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting).
Kegiatan ini dilakukan untuk melihat kegiatan pemotongan di RPH Leces terkait dengan pengendalian pemotongan ternak ruminansia betina produktif. Dan saat pelaksanaan pengawasan RPH Leces memang hanya memotong sapi jantan. Hal ini karena kesadaran para jagal di sekitar RPH Leces yang tinggi dalam mengikuti arahan aturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan tersebut petugas dari Inspektorat Provinsi Jawa Timur menyampaikan bahwa sarana prasarana di RPH Leces sudah baik namun perlu ditingkatkan hiegine sanitasinya. Karena RPH merupakan pintu gerbang keluarnya bahan pangan asal hewan yang akan dikonsumsi oleh masyarakat.
Sementara Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para jagal sekitar RPH Leces yang mengikuti aturan berlaku.
Dalam kesempatan ini juga disampaikan ke Inspektorat Provinsi Jawa Timur bahwa RPH Kabupaten Probolinggo ada 6 (enam). Alhamdulillah semuanya sudah bersertifikat halal dari MUI Provinsi Jawa Timur.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPKH Kabupaten Probolinggo M. Sidik Widjanarko melalui Kasi Kesehatan Masyarakat Veteriner drh. Nikolas Nuryulianto mengatakan kegiatan pengawasan pengendalian pemotongan ternak ruminansia betina produktif pada tahun 2020 akan ditangani oleh aparat penegak hukum. Sebab DPKH Kabupaten Probolinggo sudah melakukan sosialisasi dan pembinaan dari tahun 2017. Hal ini sesuai dengan perjanjian kerjasama antara Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Polri nomor 09001/05/2017.
“Tujuan pengendalian pemotongan ternak ruminansia betina produktif diantaranya adalah meningkatksan populasi sapi sehingga tercipta swasembada pangan tahun 2024 sesuai harapan pemerintah,” harapnya. (wan)