Reporter : Syamsul Akbar
KRAKSAAN – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Probolinggo, Senin (22/4/2019) melakukan pengawasan, pendataan dan verifikasi pelaku usaha bahan pangan asal hewan di Pasar Semampir Kraksaan dan Tegalsiwalan.
Kegiatan ini melibatkan Kasi Bina Usaha DPKH Kabupaten Probolinggo drh. Retno Wigati, Kasi Kesehatan Masyarakat Veteriner DPKH Kabupaten Probolinggo drh. Nikolas Nuryulianto, Kepala Pasar Semampir Suraono, Calon Dokter Hewan Universitas Wijaya Kusuma Surabaya serta Petugas Teknis RPH Krejengan.
Dasar hukum kegiatan ini adalah Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 jo UU Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 95 Tahun 2012 Tentang Kesmavet dan Kesrawan, Permentan Nomor 381 Tahun 2005 Tentang Pedoman Sertifikasi NKV dan Unit Usaha Pangan Asal Hewan serta Permentan Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Perijinan Berusaha Sektor Pertanian.
Di Pasar Semampir, kegiatan ini difokuskan kepada Khotijah asal Desa Ketompen Kecamatan Pajarakan yang berjualan daging sapi. Dimana kapasitasnya per hari mencapai 50 Kg.
Kasi Bina Usaha DPKH Kabupaten Probolinggo drh. Retno Wigati menyampaikan bahwa administrasi ijin usaha harus dilengkapi oleh para pelaku usaha bahan pangan asal hewan yang ada di Pasar Semampir Kecamatan Kraksaan.
Sementara Kepala Pasar Semampir Suraono menekankan penggantian atap kios dari bambu ke bahan yang lebih kuat. Disamping itu juga disampaikan untuk selalu berkoordinasi dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan serta koordinator pasar terkait keberadaan kios daging baru ini.
“Sarana prasarana kios daging juga perlu diperbaiki, warna cat harus bersih dan air bersih tersedia sepanjang waktu. Penggantung karkas sebaiknya dari bahan tidak mudah karat,” ungkapnya.
Pelaku usaha ke-2 (dua) adalah usaha milik Joni di pertigaan simpang Malasan Kecamatan Tegalsiwalan. Joni dalam usahanya melakukan pengiriman lidah, otak, ekor, sumsum dan daging yang diperoleh dari para jagal yang memotong di RPH Leces untuk dikirimkan ke Jakarta maupun Bali.
Kasi Bina Usaha DPKH Kabupaten Probolinggo drh. Retno Wigati meminta para pelaku usaha harus mengurus ijin di Dinas Penanamn Modal dan PTSP Kabupaten Probolinggo, terkait dengan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan).
“Dan yang paling penting adalah mengambil daging dari RPH terdekat karena akan meningkatkan program pemerintah sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009, khususnya pasal 61 ayat 1 sekaligus meningkatkan retribusi PAD (Pendapatan Asli Daerah) pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Probolinggo,” ujarnya.
Sementara Kasi Kesehatan Masyarakat Veteriner DPKH Kabupaten Probolinggo drh. Nikolas Nuryulianto menyampaikan bahwa hiegines sanitasi penanganan bahan pangan asal hewan harus dijaga dan sarana prasarana transportasi harus ditingkatkan.
“Selain itu, organ dalam/daging yang akan dikirimkan ke luar provinsi harus diujikan dahulu di laboratorium yang terakreditasi dan mendapatkan surat SKKPH (Surat Keterangan Kesehatan Produk Hewan) yang ditandatangani oleh Kasi Kesmavet DPKH Kabupaten Probolinggo,” katanya.
Dengan kegiatan ini Niko berharap para pelaku usaha tidak berpikiran bahwa aturan ini akan membebani/merepotkan mereka, tetapi demi keamanan keberlangsungan usaha ke depan harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Ini perlu disosialisasikan ke para pelaku usaha di Kabupaten Probolinggo,” pungkasnya. (wan)