Depan > Kesehatan > Pemulasaran Jenazah COVID-19 Sudah Sesuai Syariat Islam dan Protokol Kesehatan

Pemulasaran Jenazah COVID-19 Sudah Sesuai Syariat Islam dan Protokol Kesehatan

Reporter : Hendra Trisianto
KRAKSAAN – Beberapa waktu ini terjadi beberapa penolakan di masyarakat terkait pemakaman jenazah orang yang terinfeksi COVID-19 di Kabupaten Probolinggo. Masyarakat mungkin belum memahami bagaimana sebenarnya proses pemulasaran jenazah yang dilakukan oleh petugas kesehatan sehingga ada rasa takut jika jenazah anggota keluarganya tersebut tidak sesuai syariat.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Ketua Pelaksana Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Probolinggo dr. Dewi Vironica, Minggu (6/9/2020) malam. Menurutnya, di tengah pandemi COVID-19 ini, kita harus tahu bahwa virus ini dapat bertahan di permukaan benda selama beberapa jam sampai beberapa hari dan kemungkinan virus ini juga bertahan pada jenazah.

“Beberapa penelitian sudah menjelaskan bahwa virus COVID-19 dapat bertahan di kayu selama 4 hari, di plastik selama 5 hari, di kertas selama 4-5 hari, sarung tangan medis selama 8 jam dan lain-lain,” jelasnya.

Menurut Dewi, untuk itu mengapa kontak dengan jenazah harus diminimalkan oleh mereka yang tidak mengenakan APD (Alat Pelindung Diri) dan petugas yang bersentuhan langsung dengan jenazah terinfeksi COVID-19. “Semua orang tersebut harus dilindungi dari paparan cairan tubuh jenazah, benda yang terkontaminasi atau permukaan lingkungan yang terkontaminasi lainnya dengan pemakaian APD yang tepat,” jelasnya.

Di Kabupaten Probolinggo jelas Dewi, pelaksanaan pemulasaran jenazah yang terinfeksi COVID-19 sudah sesuai dengan syariat Islam dan protokol kesehatan, karena sudah sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 18 tahun 2020 Tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang terinfeksi COVID-19.

“Dimana fatwa tersebut berisi tentang pedoman proses pemulasaran mulai memandikan, mengkafani, mensholati sampai dengan pemakaman, harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan,” terangnya.

Satgas Penanganan COVID-19 juga sudah melakukan sosialisasi tentang pemulasaran jenazah ini di semua kecamatan, tapi karena masih adanya stigma terhadap penderita COVID-19 dan tidak tersampaikannya informasi secara jelas, sehingga informasi yang beredar menimbulkan rasa takut yang berlebihan di tengah masyarakat.

“Untuk itu, pemberian informasi harus dilakukan secara jelas dan langsung kepada anggota keluarga, bahkan saat proses pemulasarannya salah satu anggota keluarga dapat dilibatkan dengan menggunakan APD lengkap,” tegasnya.

Penolakan-penolakan tersebut sebenarnya tidak perlu terjadi. Dilihat dari aspek hukum antara lain, Undang-undang Nomor 4/1984 Tentang Penanggulangan Wabah, dimana salah satu isinya yaitu penanganan jenazah apabila kematiannya disebabkan oleh penyakit yang menimbulkan wabah atau jenazah tersebut merupakan sumber penyakit yang menimbulkan wabah, maka harus dilakukan secara khusus sesuai penyakitnya tanpa meninggalkan norma agama serta harkatnya sebagai manusia. Dan juga harus dipahami bahwa jika proses pemulasarannya dilakukan sesuai protokol kesehatan, maka virus tersebut tidak akan menyebar di lingkungan sekitar.

“Kita harus mencari informasi pada sumber yang benar sehingga tidak menimbulkan kepanikan apalagi sampai melakukan tindakan anarkis, mari menjadi masyarakat yang cerdas dan tenang di tengah pandemi ini. Salam sehat.. I share U share We care,”pungkasnya. (dra)

https://registration-uat.myportal.ul.com/ rajaslot slot gacor slot88 https://probolinggokab.go.id/wp-content/uploads/2019/01/slotmaxwin/ https://bali.bawaslu.go.id/assets/artikel/slotgacormaxwin/ https://slot.papuabaratprov.go.id https://www.rtpharmoni.id/ slot pulsa slot slot88 slot online slot88 https://cc-qaa.3m.com/ https://liensolutionslearning-staging-euw-cd02.wolterskluwer.com/ https://sit.cvorrenewal.mto.gov.on.ca/ https://liensolutionslearning-staging-use-cd03.wolterskluwer.com/ https://liensolutionslearning-staging-use-cd04.wolterskluwer.com/ slot gacor rajaslot https://www.putar.in/