Reporter : Syamsul Akbar
KRAKSAAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) melakukan penyusunan pedoman/juknis (petunjuk teknis) kegiatan promosi dan pemberdayaan masyarakat, Rabu dan Kamis (15-16/1/2020).
Kegiatan yang diikuti oleh Pengelola Program PPM (Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat) Kabupaten dan Pelaksana Promkes (Promosi Kesehatan) dari 33 Puskesmas ini didanai dari alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2020.
Kepala Dinkes Kabupaten Probolinggo dr. Anang Budi Yoelijanto melalui Kasi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat Sri Rusminah mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk menyediakan buku pedoman/juknis untuk pelaksanaan kegiatan Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) di Kabupaten Probolinggo.
“Kegiatan ini dimaksudkan untuk menyusun pedoman/juknis penyelenggaraan PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat), Desa Siaga, Poskestren (Pos Kesehatan Pesantren), Posyandu Balita serta SBH (Saka Bakti Husada) di Kabupaten Probolinggo,” katanya.
Menurut Rusminah, buku pedoman sering disebut sebagai hand book, buku panduan, buku penuntun dan buku pegangan. Pengertian buku pedoman disampaikan Effendy yang menyebutkan bahwa buku pedoman merupakan buku yang berisi informasi, petunjuk dan lain-lain yang menjadi petunjuk tuntunan bagi pembaca untuk mengetahui sesuatu secara lengkap.
“Sebenarnya dari pendapat yang dikemukakan oleh Effendy tersebut, untuk memperoleh berbagai informasi yang dibutuhkan dalam buku pedoman sebagai penuntun selama beraktivitas dalam ruang lingkup tertentu, maka pembaca bukan sekadar mengetahui, mengerti dan memahami, tetapi dilanjutkan pada tahap perbuatan,” jelasnya.
Rusminah menambahkan, kegiatan ini dilaksanakan karena buku pedoman sangat penting digunakan untuk proses kegiatan di daerah. “Namun dari buku pedoman yang diterima dari pusat maupun provinsi, masih banyak yang bersifat umum, sehingga masih perlu diterjemahkan kembali sesuai dengan kebutuhan di lapangan,” pungkasnya. (wan)