Tuesday, March 19, 2024
Depan > Pemerintahan > Pemkab Sosialisasikan Perbup Probolinggo Tentang BPD

Pemkab Sosialisasikan Perbup Probolinggo Tentang BPD

Reporter : Hendra Trisianto
KRAKSAAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) memberikan sosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Probolinggo Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Auditorium Madakaripura Kantor Bupati Probolinggo, Rabu (25/9/2019).

Kegiatan yang dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMD Kabupaten Probolinggo Abdul Halim ini diikuti oleh 338 orang peserta terdiri dari Ketua dan Sekretaris BPD dari 163 desa serta 12 orang Kasi Pemerintahan Kecamatan pada 12 kecamatan di Kabupaten Probolinggo. Yakni, Kuripan, Tegalsiwalan, Maron, Leces, Dringu, Gending, Banyuanyar, Kotaanyar, Paiton, Kraksaan, Pajarakan dan Besuk.

Selama kegiatan berlangsung, Ketua dan Sekretaris BPD pada 163 desa di 12 kecamatan ini mendapatkan beberapa materi dari narasumber yang berasal dari DPMD Kabupaten Probolinggo dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Probolinggo.

Kepala Bidang Penataan Desa DPMD Kabupaten Probolinggo Bambang Susmoko mengungkapkan kegiatan ini dilakukan karena adanya perubahan dalam pasal sebelumnya, terutama yang berkaitan dengan persyaratan menjadi anggota BPD dan jumlah anggota BPD yang dihitung berdasarkan jumlah penduduk. “Sosialisasi ini bertujuan untuk lebih meningkatkan kapasitas bagi anggota BPD agar lebih memahami akan tugas pokok dan fungsinya (tusinya),” ungkapnya.

Melalui kegiatan ini Bambang mengharapkan agar BPD lebih ikut berperan aktif dalam fungsi pemerintahan dan perencanaan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat yang berdampak pada kesejahteraan masyarakatnya. “Serta mampu lebih bersinergi dengan pemerintah desa dalam melakukan pembangunan di desa,” tegasnya.

Sementara Plt. Kepala DPMD Kabupaten Probolinggo Abdul Halim mengatakan anggota BPD adalah mitra kerja dari kepala desa dalam menjalankan roda pemerintahan, pembangunan desa. Oleh karena itu, keberadaan BPD harus berpartisipasi dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.

“BPD harus ikut serta memajukan desa bersama-sama dengan desa. Kalau keberadaan BPD maksimal, maka pendapatan desa akan bertambah. Dengan demikian, kesejahteraan masyarakat akan meningkat,” katanya.

Menurut Bambang, maju dan tidaknya pembangunan di desa tergantung dari kinerja anggota BPD bersama dengan kepala desa. Partisipasi anggota BPD harus signifikan dalam membantu penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Peran dari anggota BPD sebagai mitra kerja dari kepala desa sangat diharapkan dalam kemajuan pemerintahan desa. Salah satu dari BPD adalah menggali, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat,” pungkasnya. (dra)