Friday, March 29, 2024
Depan > Informasi Layak Anak > Pemkab Lakukan Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

Pemkab Lakukan Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

Reporter : Syamsul Akbar
KRAKSAAN – Seiring dengan semakin menurunnya kasus Covid-19 di Kabupaten Probolinggo, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) mulai melakukan uji coba Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas mulai dari tingkat Kelompok Bermain (KB), TK, SD hingga SMP serta Pendidikan Non Formal (PNF), Senin (6/9/2021).

Uji coba pelaksanaan PTM Terbatas ini dilakukan di 24 lembaga KB, 24 lembaga TK, 48 lembaga SD dan 40 lembaga SMP di Kabupaten Probolinggo. Setiap minggu, pelaksanaan PTM Terbatas ini akan dievaluasi oleh Dispendik Kabupaten Probolinggo.

Kepala Dispendik Kabupaten Probolinggo Fathur Rozi mengatakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% untuk jenjang SD dan SMP. Sedangkan untuk jenjang PAUD maksimal 33%.

“Untuk jenjang SD/MI, normalnya jumlah peserta didik dalam setiap rombel adalah 28 peserta didik. Maka 50% dalam satu ruangan kelas maksimal 14 peserta didik. Jenjang SMP dan MI kapasitas maksimal 32 peserta didik, di masa pandemi maksmial 16 peserta didik dengan jarak 1,5 meter per siswa. Untuk PAUD atau RA, dalam kelas normal rombelnya 15 peserta didik, maka di masa pandemi adalah 5 peserta didik. Ini aturan-aturan yang harus diperhatikan karena nanti akan dilakukan monitoring,” katanya.

Menurut Rozi, Pembelajaran Tatap Muka Terbatas dilaksanakan dengan ketentuan guru dan tenaga kependidikan yang melaksanakan pembelajaran sudah dilakukan vaksinasi. Peserta didik yang akan melaksanakan pembelajaran diutamakan yang sudah melaksanakan vaksinasi (usia 12-17 tahun).

“Untuk jenjang SMP/MTs diprioritaskan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas bagi yang sudah melaksanakan vaksinasi. Tetapi ini tidak berlaku untuk jenjang PAUD, TK dan SD. Karena vaksinasi itu untuk yang usia 12 hingga 17 tahun, kecuali yang kelas 6,” jelasnya.

Semua ini semata-mata mengacu pada prinsip pembelajaran di masa pandemi Covid-19 itu adalah keselamatan dan kesehatan warga sekolah menjadi prioritas utama. “Bagi yang belum divaksin tetap bisa mengikuti pembelajaran dengan jarak jauh atau online. Harapannya ini bisa memicu peserta didik untuk mengikuti program vaksinasi,” terangnya.

Rozi menerangkan PTM Terbatas dilakukan secara bergantian (shift learning) dengan durasi pembelajaran untuk jenjang SMP dan SD kelas III-VI lama pembelajaran maksimal 8 jam pelajaran per hari (30 menit per jam pelajaran) dengan jeda istirahat 15 menit di dalam kelas.

“Jenjang SD kelas I dan II lama pembelajaran maksimal 6 jam pelajaran per hari (30 menit per jam pelajaran) dengan jeda istirahat 15 menit di dalam kelas. Jenjang PAUD maksimal selama 4 jam pelajaran per hari (30 menit per jam pelajaran) tanpa jeda istirahat di luar kelas,” tegasnya.

Lebih lanjut Rozi menjelaskan satuan pendidikan yang melaksanakan PTM Terbatas telah menetapkan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 pada tingkat Satuan Pendidikan dengan SK Kepala Satuan Pendidikan dan memiliki pemetaan terhadap kondisi kesehatan warga satuan pendidikan.

“Kepala Satuan Pendidikan wajib melaporkan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas kepada Dinas Pendidikan melalui Pengawas SAtuan Pendidikan masing-masing secara berkala dan periodik. Seluruh warga sekolah wajib mematuhi protokol kesehatan dan SOP pelaksanaan pembelajaran,” pungkasnya. (wan)