Reporter : Syamsul Akbar
BANYUANYAR – Dinas Peternakan dan Kesehatan (DPKH) Kabupaten Probolinggo melakukan pengawasan dan pendataan bahan pangan asal hewan di Pasar Tradisional Banyuanyar Kecamatan Banyuanyar, Rabu (28/8/2019).
Dasar hukum Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2009 jo UU Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 95 Tahun 2012 Tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.
Kegiatan ini melibatkan Kasi Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) DPKH Kabupaten Probolinggo drh. Nikolas Nuryulianto, Koordinator Wilayah Banyuanyar drh. Izzah serta mahasiswa PKL dari Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Wjaya Kusuma sebanyak 7 (tujuh) orang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPKH Kabupaten Probolinggo M. Sidik Widjanarko melalui Kasi Kesmavet drh. Nikolas Nuryulianto mengungkapkan kegiatan ini bertujuan mengingatkan para pemilik kios daging untuk tetap mengambil daging dari RPH (Rumah Potong Hewan) serta menyampaikan untuk memotong ternak jantan atau betina tidak produktif.
“Selain itu menjaga hiegine sanitasi kios daging, memakai plastik bening/jernih/putih untuk membungkus daging serta membimbing mahasiswa PKL Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Wijaya Kusuma terkait penanganan daging dan kesehatan ternak di pasar tradisional Banyuanyar,” ungkapnya.
Dengan kegiatan ini Niko mengharapkan para pelaku usaha selalu mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku dan terjalin komunikasi dan kerja sama antara DPKH Kabupaten Probolinggo dengan pelaku usaha. “Disamping itu, mahasiswa PKL mendapatkan pelajaran berharga terkait kondisi di lapangan,” harapnya.
Dalam kesempatan tersebut, DPKH Kabupaten Probolinggo juga memberikan leaflet terkait ternak produktif dan penanganan daging kepada para pemilik kios daging yang ada di pasar tradisional Banyuanyar. (wan)