Saturday, September 30, 2023
Depan > Kemasyarakatan > Pemkab-Kemenperin Diskusi Percepatan Perwujudan Kawasan Industri

Pemkab-Kemenperin Diskusi Percepatan Perwujudan Kawasan Industri

Reporter : Syamsul Akbar
JAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo bersama dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Republik Indonesia melakukan diskusi dalam rangka percepatan perwujudan kawasan penentuan industri dan perijinan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Kabupaten Probolinggo, Jum’at (21/1/2022) malam.

Kegiatan yang digelar di Hotel Grandhika Iskandarsyah, Jakarta ini dihadiri oleh Plt Bupati Probolinggo Drs. HA. Timbul Prihanjoko bersama dengan beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tergabung dalam Tim Investasi Daerah Kabupaten Probolinggo. Sementara dari Kemenperin hadir Direktur Perwilayahan Industri, Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan Industri Internasional Adie R Pandiyangan.

Plt Bupati Probolinggo Drs. HA. Timbul Prihanjoko menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo akan selalu mendukung upaya pembangunan kawasan industri di Kabupaten Probolinggo dengan meningkatkan kualitas SDM, kualitas pelayanan kesehatan dan insfrastruktur yang memadai.

“Semangat dan optimisme dalam pemulihan ekonomi harus kita gelorakan, khususnya dalam pembangunan kawasan industri di Kabupaten Probolinggo. Proses pembangunan harus terus berjalan dan terus bergerak maju meskipun tahapan demi tahapan mengalami kendala akibat pandemi Covid-19,” katanya.

Sementara Direktur Perwilayahan Industri, Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan Industri Internasional Kemenperin RI Adie R Pandiyangan mengungkapkan pembangunan industri tidak hanya dilakukan melalui pendekatan sektoral yang diwujudkan melalui penguatan struktur industri dan berdaya saing saja, tetapi juga perlu melalui pendekatan spasial yang dilaksanakan melalui pengembangan perwilayahan industri.

Kemenperin terus mengembangkan wilayah yang memiliki potensi dalam pengembangan sektor industri. Langkah ini untuk menjalankan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 Tentang Perindustrian. (wan)