Saturday, September 30, 2023
Depan > Kemasyarakatan > Pemkab Gelar Workshop Pengembangan Organisasi Koperasi

Pemkab Gelar Workshop Pengembangan Organisasi Koperasi

Reporter : Syamsul Akbar
PROBOLINGGO – Dalam rangka peningkatan kelembagaan dan organisasi koperasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro menggelar workshop pengembangan organisasi koperasi di ruang pertemuan RM Orin Hall and Resto Probolinggo, Selasa (25/2/2020).

Kegiatan penerapan kurikulum kewirausahaan berbasis koperasi pada perguruan tinggi ini diikuti oleh 40 dosen dari 4 (empat) perguruan tinggi di Kabupaten Probolinggo. Yakni, Universitas Nurul Jadid (Unuja) Paiton, Institut Zainul Hasan (Inzah) Genggong, Universitas Panca Marga (UPM) Probolinggo dan AMIK Taruna Leces.

Selama kegiatan mereka mendapatkan materi dari Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Probolinggo Joko Rohani Sanjaya mengenai modul kewirausahaan berbasis koperasi. Lelaki yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Diklat Dekopinwil Provinsi Jawa Timur ini merupakan penulis dari Modul Kewirausahaan Berbasis Koperasi.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Probolinggo Anung Widiarto mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut program rebranding koperasi tahun 2019 dengan tema “Membangun Mindset Generasi Millenial Mewujudkan Korporasi Koperasi” dan penandatanganan piagam kesepahaman dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) untuk mendukung program rebranding koperasi antara Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Dekopinda dan pimpinan perguruan tinggi di Kabupaten Probolinggo melalui penerapan kurikulum kewirausahaan berbasis koperasi pada perguruan tinggi.

“Rebranding koperasi Kabupaten Probolinggo dilakukan untuk mendukung program nasional berupa program reformasi total koperasi meliputi reorientasi yang artinya merubah mindset dari kuantitas menjadi kualitas, rehabilitasi berarti perbaikan atau internalisasi koperasi untuk mewujudkan good cooperative governance dan customer experience serta pengembangan yang artinya mengembangkan koperasi sebagai badan usaha yang tangguh, mandiri dan berdaya saing,” katanya.

Menurut Anung, program rebranding koperasi ini bertujuan mengubah paradigma dalam dunia koperasi di Kabupaten Probolinggo serta koperasi menjadi badan usaha yang modern, berkualitas dan berdaya saing. Selain itu, dengan jumlah anggota aktif yang terus meningkat, dapat beradaptasi dengan perkembangan di era ekonomi kompetitif, merangkul millenial berkoperasi serta menggaungkan kembali koperasi sebagai pilar pembangunan nasional yang berlandaskan atas azas kekeluargaan dan gotong royong.

“Melalui kegiatan hari ini diharapkan mampu membangun mindset generasi millenial tentang koperasi yang sesuai dengan jatidiri dan ideologinya melalui penerapan kurikulum kewirausahaan berbasis koperasi pada perguruan tinggi, membangun jiwa kewirausahaan berbasis koperasi melalui koerasi mahasiswa pada perguruan tinggi, melahirkan inovator dan startup millenial Kabupaten Probolinggo dalam wadah koperasi serta membangun ekosistem koperasi sebagai sentra bisnis mahasiswa,” tegasnya.

Sementara Ketua Dekopinda Kabupaten Probolinggo Joko Rohani Sanjaya mengungkapkan modul kewirausahaan berbasis koperasi ini merupakan salah satu perwujudan rebranding koperasi dan regenerasi koperasi. Karena sasarannya adalah mahasiswa dan siswa SMA/SMK.

“Modul kewirausahaan berbasis koperasi ini isinya adalah merubah mindset anak muda bahwa bukan mencari kerja tetapi menciptakan lapangan kerja dan bagaimana meraih sukses,” ungkapnya.

Menurut Joko, meraih sukses itu didalam modul kewirausahaan berbasis koperasi dilakukan supaya tidak terjadi ketimpangan pendapatan. Ketimpangan pendapatan ini disebabkan karena mempunyai ketrampilan tetapi tidak berani melakukan dan berani melakukan tetapi tidak mempunyai ketrampilan. Modul untuk SMA/SMK untuk tahun 2020 tinggal sosialisasi dan akan dimintakan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur.

“Dengan modul kewirausahaan berbasis koperasi ini diharapkan bagaimana anak-anak mahasiswa maupun siswa SMA/SMK mempunyai jiwa entrepreneur tetapi tidak meninggalkan roh dan jati diri koperasi. Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945 Pasal 33 menyebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Melakukan usaha boleh tetapi jangan meninggalkan koperasi,” pungkasnya. (wan)