Wednesday, November 29, 2023
Depan > Pemerintahan > Pemkab Gelar Sosialisasi Penggunaan Tax Monitoring Pajak Hotel dan Restoran

Pemkab Gelar Sosialisasi Penggunaan Tax Monitoring Pajak Hotel dan Restoran

Reporter : Syamsul Akbar
PROBOLINGGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Badan Keuangan Daerah memberikan sosialisasi dan rapat koordinasi penggunaan tax monitoring terkait pajak online dengan pemasangan alat perekam pajak bagi hotel dan restoran di Kabupaten Probolinggo, Selasa (10/3/2020).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pemasangan alat rekam di 11 titik pada awal Desember 2019 dengan dana dari Coorporate Social Responsibility (CSR) Bank Jatim Cabang Kraksaan. Kemudian dilanjutkan 15 titik pada awal Pebruari 2020 melalui dana APBD Kabupaten Probolinggo. Serta pada awal April 220 sebanyak 15 titik lagi.

Sosialisasi dan rapat koordinasi penggunaan tax monitoring terkait pajak online dengan pemasangan alat perekam pajak bagi hotel dan restoran ini diikuti oleh 30 orang wajib pajak hotel dan restoran baik yang sudah terpasang maupun yang akan terpasang.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo Dewi Korina melalui Kepala Bidang Pendapatan Priyo Siswoyo mengatakan pemasangan alat rekam pajak ini bertujuan untuk dapat memantau dan membaca transaksi yang ada di usaha hotel dan restoran. Hal ini menjadi dasar penghitungan pembayaran pajaknya sebesar 10%.

“Ini merupakan kegiatan untuk meningkatkan salah satu pendapatan pajak. Dengan pemasangan alat rekam dan aplikasi yang ada maka pajak hotel dan restoran akan lebih akurat, transparan dan akuntabel,” katanya.

Menurut Priyo, alat rekam ini bersifat real time yang bisa dipantau setiap hari berapa transaksi yang sudah terjadi di hotel dan restoran. Dengan perubahan metode dari manual ke online ini dilakukan untuk mempermudah wajib pajak dalam bertransaksi membayar pajak dan bagi pemerintah untuk mempermudah memantaunya.

“Dengan pemasangan alat rekam secara bertahap nantinya dapat meningkatkan akurasi dan kejujuran wajib pajak untuk membayar kewajibannya sehingga dapat menyumbang peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang ada,” jelasnya.

Priyo menjelaskan saat ini alat rekam yang sudah terpasang sudah bisa berfungsi tetapi belum di running ke aplikasi. Rencananya mulai awal April 2020 sudah bisa dionlinekan. Sosialisasi ini dilakukan untuk mengurangi anggapan pelaku hotel dan restoran terhadap kegiatan monitoring pajak yang dianggap ribet dan memberatkan pembayarannya.

“Dengan kegiatan ini diharapkan wajib pajak dapat memahami dan melaksanakan pemasangan alat rekam di masing-masing usaha hotel dan restoran untuk mempermudah pembayarannya,” harapnya. (wan)