Reporter : Syamsul Akbar
PROBOLINGGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro menggelar rapat konsolidasi pengawasan koperasi di Kantor PK-PRI Probolinggo, Selasa (15/1/2019).
Kegiatan ini diikuti oleh 35 orang peserta dari unsur KPRI di Kabupaten Probolinggo. Secara resmi kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Probolinggo Siti Mu’alimah.
Dalam kesempatan tersebut, Ima, panggilan akrab dari Siti Mu’alimah banyak memperkenalkan diri sebagai anggota baru dari keluarga besar Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Probolinggo.
“Untuk tahun 2019 ini, kami akan melakukan safari atau kunjungan dalam kegiatan pengawasan koperasi, khususnya KPRI di Kabupaten Probolinggo,” katanya.
Sementara Kasi Pengawasan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Probolinggo Novan Arisandy mengungkapkan kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan visi dan misi dalam pengawasan perkoperasian KPRI di Kabupaten Probolinggo. Sehingga diharapkan ada regenerasi kepengurusan koperasi melalui diklat (pendidikan dan pelatihan) perkoperasian bagi anggota koperasi.
“Selain itu juga untuk konsolidasi tata cara penatausahaan keuangan koperasi. Serta untuk memberikan pemahaman bahwasanya pengawasan koperasi bersifat independen,” ungkapnya.
Menurut Novan, dasar hukum kegiatan ini adalah Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, khususnya pasal 60 ayat 1 berbunyi pemerintah menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan serta permasyarakatan koperasi. Selanjutnya pada ayat 2, pemerintah memberikan bimbingan, kemudahan dan perlindungan kepada koperasi.
Selain itu Permenkop (Peraturan Menteri Koperasi) dan UMKM RI Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Koperasi, khususnya pasal 2 ayat 1 berbunyi dalam rangka pembinaan koperasi pemerintah, pemerintah provinsi/DI dan pemerintah kabupaten/kota menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan serta permasyarakatan koperasi.
Serta Permenkop dan UMKM RI Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Pengawasan Perkoperasian, khususnya pasal 3 berbunyi sasaran pengawasan koperasi adalah terwujudnya peningkatan kepatuhan koperasi terhadap peraturan perundang-undangan, terbentuknya koperasi yang kuat, sehat, mandiri dan tangguh serta terwujudnya koperasi yang akuntabel.
“Mudah-mudahan dengan kegiatan ini nantinya bisa bersinergi antara pengurus dengan anggotanya dalam rangka mewujudkan koperasi yang kuat, sehat, mandiri dan tangguh,” harapnya. (wan)