Saturday, April 20, 2024
Depan > Pemerintahan > Pemkab Distribusikan 435 Ribu Lembar SPPT PBB-P2

Pemkab Distribusikan 435 Ribu Lembar SPPT PBB-P2

Reporter : Syamsul Akbar
KRAKSAAN – Sejak akhir Pebruari 2020, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) mendistribusikan sedikitnya 435.776 lembar SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2020.

Kepala BKD Kabupaten Probolinggo Dewi Korina melalui Kepala Bidang Pendapatan Priyo Siswoyo mengungkapkan bahwa baku PBB-P2 tahun 2020 dari 24 kecamatan mencapai Rp 18.372.372.893. Ribuan lembar SPPT ini akan didistribusikan di masing-masing kecamatan secara bergantian. “Setelah SPPT ini diberikan, maka wajib pajak sudah bisa melakukan pembayaran hingga 30 September 2020 mendatang,” katanya.

Untuk memaksimalkan perolehan PBB-P2 jelas Priyo, tahun ini pihaknya sudah melakukan pemutakhiran data PBB-P2 di 7 desa di wilayah Kecamatan Maron dengan SISMIOP (Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak). Sehingga yang dulunya tanah tidak ada bangunannya sekarang sudah ada bangunannya.

“Ada potensi baru terkait pemilik objek Pajak yang semua pemiliknya masyarakat biasa, tetapi dengan adanya proyek jalan tol menjadi objek jalan tol yang dikelola oleh operator jalan tol. Seperti saat ini sedang berlangsung ganti rugi lahan, jika semuanya sudah clear akan ada perubahan dari tanah warga menjadi tanah jalan tol. Disamping itu juga menaikkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak),” jelasnya.

Menurut Priyo, Pemerintah Daerah melalui kebijakan dari Bupati Probolinggo sudah melakukan penghapusan hutang piutang PBB-P2. Disamping itu untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar PBB-P2 juga dilakukan penghapusan denda administratif.

“Masyarakat yang mempunyai piutang PBB-P2, maka pada tahun berikutnya cukup membayar pokoknya saja dan dendanya dihapus. Semua ini dilakukan untuk meringankan masyarakat dan mengoptimalkan pendapatan daerah. Dengan kebijakan itu masyarakat bisa menyadari kewajibannya dalam membayar Pajak,” tegasnya.

Dengan pendistribusian SPPT tahun 2020 ke semua kecamatan ini Priyo mengharapkan agar hal ini menjadi wadah sosialisasi kepada desa dan kecamatan bahwa kewajiban wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak merupakan sebuah kewajiban. Hasil dari PBB-P2 ini nantinya digunakan untuk pembangunan dan kemakmuran masyarakat Kabupaten Probolinggo.

“Oleh karena itu diharapkan masyarakat bisa membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo. Nantinya bagi pemungut pajak yang lunas sebelum jatuh tempo akan diberikan reward. Tetapi bagi yang lunas bulan September tidak akan mendapatkan reward. Karena bulan September merupakan jatuh tempo pelunasan PBB-P2,” pungkasnya. (wan)