Reporter : Syamsul Akbar
KRAKSAAN – Juru Bicara Ketua Pelaksana Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Probolinggo dr. Dewi Vironica mengatakan alat rapid tes antibodi COVID-19 digunakan untuk mendeteksi antibodi. Secara rata-rata, antibodi COVID-19 dapat terdeteksi pada hari ke-8 hingga 12 setelah gejala muncul atau Hari ke-15 hingga 20 setelah terinfeksi.
“Hingga saat ini, pemeriksaan rapid tes tidak direkomendasikan untuk skrining atau diagnosis COVID-19 karena antibodi belum terdeteksi saat fase akut (kurang 7 hari), padahal pada fase akut tersebut risiko penularan dan false negatifnya sangat tinggi,” katanya.
Menurut Dewi, pemeriksaan rapid tes antibodi juga tidak direkomendasikan pada karyawan yang sudah dinyatakan sembuh dan akan kembali bekerja, karena antibodi masih akan ada di tubuh kita sampai 4 bulan setelah terinfeksi. Sehingga jika dilakukan pemeriksaan rapid tes maka hasilnya akan tetap reaktif.
“Rapid tes antibodi juga tidak direkomendasikan untuk penentuan karyawan positif yang akan kembali bekerja karena tidak dapat digunakan sebagai acuan kesembuhan dan adanya risiko re-infeksi,” jelasnya.
Oleh karena itu Dewi meminta agar tetap patuhi disiplin protokol kesehatan 3M, pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak. Sesederhana itu tindakan yang bisa kita lakukan untuk menjaga diri dan keluarga kita.
“Mungkin saja kita adalah orang tanpa gejala (OTG), tetapi belum tentu orang lain di sekitar kita, bisa jadi mereka adalah lansia yang memiliki comorbid sehingga akan menimbulkan gejala berat. Mari saling mendukung, salam sehat,” pungkasnya. (wan)