Friday, April 19, 2024
Depan > Kemasyarakatan > Pelaku Usaha Mikro Dilatih Tingkatkan SDM Tentang Legalitas Produk Bagi UMKM

Pelaku Usaha Mikro Dilatih Tingkatkan SDM Tentang Legalitas Produk Bagi UMKM

Reporter : Syamsul Akbar
SUMBERASIH – Pelaku usaha mikro Kabupaten Probolinggo mendapatkan pelatihan peningkatan SDM tentang legalitas produk bagi UMKM dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Probolinggo di RM Rahayu Desa Banjarsari Kecamatan Sumberasih, Selasa hingga Kamis (2-4/11/2021).

Selama kegiatan ini, para pelaku usaha mikro Kabupaten Probolinggo mendapatkan materi tentang perijinan usaha melalui OSS (Online Single Submission) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Probolinggo dan P-IRT (Pangan Industri Rumah Tangga) dari Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Probolinggo Anung Widiarto melalui Kasi Pengembangan Kewirausahaan Supami mengatakan saat ini telah terjadi perubahan yang sangat siginifikan dalam bidang UMKM.

“Pelaku UMKM sudah mulai beralih dari konvensional ke digital yang dimotori oleh teknologi informasi atau bisa disebut dengan IT melalui apa yang dikenal dengan revolusi industri 4.0. Percepatan teknologi yang sangat tinggi harus diimbangi oleh seluruh pelaku UMKM khususnya Kabupaten Probolinggo,” katanya.

Menurut Supami, pelaku UMKM perlu untuk melek teknologi dan dituntut untuk pandai melihat peluang pasar yang ada agar tidak semakin tertinggal. Akan tetapi sebelum semua dilakukan, pelaku UMKM perlu untuk melengkapi aspek legal dalam berusaha paling tidak memiliki ijin usaha OSS (Online Single Submission) sebagai syarat minimal dalam rangka mendapatkan pengakuan pemerintah atas usaha yang dijalankan.

“Hal ini penting karena dengan legalitas ijin usaha yang memadai, pelaku UMKM dapat memperoleh kemudahan-kemudahan seperti paket perkreditan bank yang berpihak sampai pada menjual produk ke level yang lebih tinggi hingga kemudahan ekspor karena ijin yang lengkap serta sesuai perundangan yang ada. OSS sendiri merupakan pintu masuk awal yang harus dimiliki bagi pelaku UMKM untuk naik ke level tingkat yang lebih tinggi,” jelasnya.

Supami menerangkan sementara bagi pelaku UMKM yang produk makanan dan minuman harus mempunyai legalitas/keamanan pangan, salah satunya P-IRT (Pangan Industri Rumah Tangga). Pada produk olahan makanan dan minuman yang diproduksi dapat memberikan rasa aman terhadap konsumen yang mengkonsumsi produk UMKM Kabupaten Probolinggo dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

“Pentingnya P-IRT bagi pelaku UMKM produk olahan makanan dan minuman adalah memberikan kepastian kebersihan dan kehigienitas suatu produk, sehingga dapat menentramkan batin yang mengonsumsinya, meningkatkan marketability produk di pasar serta terpenuhinya legalitas usaha produk olahan makanan dan minuman,” pungkasnya. (wan)