Reporter : Syamsul Akbar
KRAKSAAN – Team Reaksi Cepat (TRC) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo, Rabu (3/7/2019) melakukan patroli rutin di wilayah Kota Kraksaan. Patroli ini dilakukan dengan melakukan pengecekan ke beberapa titik yang diduga digunakan untuk hal-hal yang negatif.
Dasar hukum kegiatan ini adalah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Surat Tugas (ST) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Probolinggo serta SOP Tentang Ketentramam dan Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Probolinggo
Patroli rutin diawali di Alun-alun Kota Kraksaan untuk mengantisipasi adanya PKL (Pedagang Kaki Lima), tetapi nihil dan tidak ditemukan PKL yang berjualan di sisi depan Alun-alun Kota Kraksaan tersebut. Patroli dilanjutkan ke eks Puskesmas Kraksaan di Desa Sumberlele.
“Di Eks Puskesmas Kraksaan ini, kami berhasil mengamankan beberapa pemuda yang sedang pesta miras. Atas temuan tersebut, kami pun melakukan tindak di tempat untuk memberikan efek jera dan tidak mengulangi perbuatannya,” kata Koordinator TRC Satpol PP Kabupaten Probolinggo Nurul Arifin.
Selanjutnya TRC Satpol PP Kabupaten Probolinggo juga melakukan patrol di sekitar Stadion Gelora Merdea Kraksaan dan SL Park Kraksaan. “Untuk hal ini, tim melakukan penindakan di tempat untuk pemuda pesta miras dan dilakukan pengecekan pada tempat rawan kenakalan remaja,” tegasnya. (wan)