Thursday, April 18, 2024
Depan > Kemasyarakatan > STOP!! Pemotongan Ternak Ruminansia Betina Produktif

STOP!! Pemotongan Ternak Ruminansia Betina Produktif

Reporter : Syamsul Akbar
PAJARAKAN
– Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Probolinggo, Rabu (20/2/2019) menggelar sosialisasi pemotongan ternak ruminansia betina produktif di Pendopo Kecamatan Pajarakan.

Kegiatan ini diikuti oleh istri para jagal pemilik kios daging, pelaku usaha bahan pangan asal hewan dan pengurus Tim Penggerak PKK Kecamatan pada Kecamatan Pajarakan, Maron dan Kraksaan. Serta Kapolsek Pajarakan, Maron dan Kraksaan. Sebagai narasumber hadir Camat Pajarakan Sukarno, IPDA Alim dari Polres Probolinggo serta Kepala Bidang Kesmavet Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur drh. Yuliani Poliswari.

Dasar kegiatan ini adalah Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, pasal 18 ayat 2 yang menyebutkan ternak ruminansia betina produktif dilarang disembelih, karena merupakan penghasil ternak yang baik, kecuali untuk keperluan penelitian, pemuliaan atau pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan serta Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 Tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.

“Peserta sosialisasi kali ini adalah para ibu dengan tujuan ibu sebagai ratu rumah tangga juga berperan aktif dalam mengingatkan para jagal pelaku usaha untuk mensukseskan program pemerintah dalam pengendalian pemotongan ternak ruminansia betina produktif,” kata Kepala DPKH Kabupaten Probolinggo Endang Sri Wahyuni melalui Kasi Kesehatan Masyarakat Veteriner drh. Nikolas Nuryulianto.

Pada kesempatan kali ini juga disampaikan bahwa pada kios daging sapi pasar tradisional juga sudah ditempelkan stiker khusus yang menandakan bahwa kios tersebut mengambil daging dari RPH terdekat.

“Harapannya konsumen khususnya para ibu membeli daging yang dipotong di RPH sesuai dengan amanat UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Keswan, khususnya pasal 61 ayat 1 yang menyebutkan pemotongan hewan yang dagingnya diedarkan harus dilakukan di rumah potong dan mengikuti cara penyembelihan yang memenuhi kaidah kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan,” jelasnya.

Menurut Niko, tujuan penempelan stiker ini juga menggiring para jagal yang masih memotong ternak di luar RPH untuk masuk ke RPH. “Dimana hal tersebut akan meningkatkan PAD Kabupaten Probolinggo,” pungkasnya.

Sementara Camat Pajarakan Sukarno menyampaikan pentingnya penyebaran informasi yang diperoleh oleh para peserta sosialisasi ini kepada tetangga dan keluarga agar program pemerintah berjalan optimal.

Hal senada juga disampaikan IPDA Alim dari Polres Probolinggo yang menekankan tentang adanya sanksi administratif dan pidana yang diatur UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 85 dan pasal 86.

Sementara Kabid Kesmavet Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur drh. Yuliani Poliswari mengharapkan kegiatan sosialisasi melibatkan lintas sektoral dan para ibu-ibu terus dilanjutkan sebagai salah satu usaha pengendalian pemotongan ternak ruminansia betina produktif. (wan)