Reporter : Hendra Trisianto
PAJARAKAN – Sebagai kelanjutan pembahasan naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo, Jum’at (4/10/2019) pagi digelar rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian Pemandangan Umum (PU) Fraksi terhadap naskah Raperda tersebut.
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Oka Mahendra Jati Kusuma ini dihadiri oleh Pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo H. Soeparwiyono serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat di lingkungan Pemkab Probolinggo.
Penyampaian PU Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Probolinggo ini merupakan tanggapan terhadap Nota Penjelasan Bupati Probolinggo yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo H. Soeparwiyono pada rapat Paripurna DPRD sebelumnya, Jum’at (27/09/2019).
Fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Probolinggo (Fraksi NasDem, Fraksi Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PPP dan Fraksi PDIP) memberikan tanggapan terhadap naskah Raperda Tentang Pembentukan Dana Cadangan yang diajukan oleh pemerintah.
Fraksi Kebangkitan Bangsa memohon penjelasan apa dasar pagu indikatif anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo sebesar Rp 55 miliar. Sementara permohonan rencana kebutuhan biaya Pilkada Kabupaten Probolinggo dari KPU Kabupaten Probolinggo tidak dilampirkan atau belum ada.
Selanjutnya Fraksi Partai Golkar memandang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Dana Cadangan guna persiapan Pilkada Kabupaten probolinggo memang perlu untuk segera dipersiapkan. Hanya saja terkait dengan jumlah yang akan dianggarkan agar supaya betul-betul proporsional, dalam arti tidak terlalu kecil dan dan tidak terlalu besar sehingga nantinya tidak menimbulkan beban yang terlalu besar terhadap APBD. Selain itu, pemerintah daerah juga perlu memperhatikan wacana pelaksanaan Pilkada Kabupaten Probolinggo yang akan diselenggarakan pada tahun 2024, sehingga beban dana cadangan terhadap APBD bisa lebih ringan apabila dianggarkan/dibebankan secara multiyears selama empat tahun.
Kemudian Fraksi Gerindra mengatakan pembentukan dana cadangan perlu dilakukan mengingat kemampuan fiskal daerah sangat terbatas untuk mendanai pelaksanaan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Probolinggo yang membutuhkan dana relatif besar. Mekanisme pembentukan dana cadangan merupakan cara yang sangat efektif untuk menjawab persoalan tersebut guna mencegah terganggunya pendanaan program dan kegiatan lainnya yang juga sama pentingnya yang telah direncanakan oleh pemerintah untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut, Fraksi Gerindra memohon penjelasan kepada pemerintah apakah alokasi dana cadangan sebesar Rp 55miliar ini sudah memadai sesuai kebutuhan riil dengan memperhitungkan kebutuhan yang direncanakan lembaga-lembaga yang terlibat dalam mensukseskan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo.
Lalu Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengungkapkan bahwa terkait Rancangan Perda Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo, besaran dana cadangan sejumlah Rp 55.000.000.000. Kemudian meminta penjelasan angka tersebut dihitung berdasarkan permintaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau estimasi Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Fraksi PDI-P menyampaikan bahwa dalam naskah Raperda Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo besaran dana cadangan yang dibutuhkan adalah Rp 55 milyard yang dianggarkan selama 3 (tiga) tahun. Dalam hal ini Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menanyakan apakah penyisihan dana cadangan yang bersumber dari penerimaan daerah sudah sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah? Apakah besaran dana cadangan yang dianggarkan sudah disesuaikan dengan kebutuhan komisioner KPU sebagai penyelenggara kegiatan pemilihan kepala daerah? (dra)