Reporter : Syamsul Akbar
KRAKSAAN – Bupati Probolinggo Hj. P. Tantriana Sari, SE mengeluarkan Instruksi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pelarangan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadhan dan Kegiatan Open House/Halal Bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Thun 2021.
Instruksi yang ditandatangani pada tanggal 7 Mei 2021 ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Tentang Pelarangan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadhan dan Kegiatan Open House/Halal Bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 serta mencermati terjadinya peningkatan kasus penularan Covd-19 pada perayaan Idul Fitri 1441 H/Tahun 2020.
Instruksi Bupati Probolinggo ini ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Perangkat Daerah, Direktur BUMD, Camat serta Lurah/Kepala Desa di Kabupaten Probolinggo.
Dalam Instruksi Bupati Probolinggo ini ada 3 (tiga) poin yang disampaikan. Pertama, melarang kegiatan buka puasa bersama yang melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 (lima) orang selama bulan Ramadhan 1442 H/Tahun 2021.
Kedua, melarang pejabat/ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo untuk melakukan open house/halal bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021.
“Melaporkan hasil pelaksanaan instruksi kepada Bupati Probolinggo,” demikian bunyi petikan Instruksi Bupati Probolinggo tersebut.
Menyikapi Instruksi Bupati Probolinggo tersebut, maka untuk ASN dan Non ASN untuk lebaran saat ini jangan mengadakan open house atau halal bihalal mengumpulkan banyak orang sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Ayo menjadi teladan bagi masyarakat dalam mencegah penyebaran dan memutus mata rantai Covid-19. (wan)