Tuesday, April 16, 2024
Depan > Berita Terkini > KPPBC TMP C Probolinggo Musnakan BB Hasil Penindakan

KPPBC TMP C Probolinggo Musnakan BB Hasil Penindakan

Reporter : Mujiono
PROBOLINGGO – Untuk memberikan pelayanan yang baik dan maksimal sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Probolinggo memusnahkan Barang Bukti (BB) sebagai barang milik negara hasil penindakan mulai Januari hingga Juli 2019, Rabu (7/8/2019) di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC ) Tipe Madya Pabean C Probolinggo.

Pemusnahan ini dihadiri oleh Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC ) Kepala Kanwil Jawa Timur II Agus Herman diikuti oleh jajaran Pemerintahan Kabupaten/Kota Probolinggo dan Lumajang, baik dari unsur aparat TNI/Polri maupun instansi di lingkungan Probolinggo.

Petugas gabungan memusnahkan BB dengan cara melakukan pembakaran barang bukti dari hasil penindakan bulan Januari hingga bulan Juli 2019. Yakni jutaan batang rokok, minuman keras ilegal dan cairan liquid Vape didepan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC ) Tipe Madya Pabean C Probolinggo.

Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC ) Kepala Kanwil Jawa Timur II Agus Herman menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan hingga mencapai Rp 513.004.600. Kerugian negara atas pelanggaran tersebut mencapai sekitar Rp 255.831.779. “Selain tanpa cukai, sejumlah merek rokok yang diamankan umumnya pelesetan dari merek rokok yang beredar di tanah air. Jadi barang bukti ini merupakan hasil yang diperoleh dari jalur darat dan laut,” katanya.

Sementara Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Probolinggo RM Agus Eka Widjaja menyatakan bahwa bentuk barang bukti yang dimusnahkan ini hasil dari penciptaan yang dimulai sejak bulan Januari sampai Juli 2019 yang telah melanggar Pasal 54, 55, 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. (y0n)