Reporter : Syamsul Akbar
KRAKSAAN – Orang Dalam Pemantauan (ODP) itu tergantung dari keluhan sakitnya. Seseorang dinyatakan masuk kategori ODP karena sudah ada keluhan batuk dan pilek. Seharusnya kalau sudah keluhannya sembuh, maka orang ini akan dilepas dan dinyatakan sembuh.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Probolinggo dr. Anang Budi Yoelijanto. Menurutnya, mengenai data ODP yang saat ini masih belum berubah statusnya hingga lebih dari 14 hari, pihaknya akan mencoba merunut informasinya. Apakah betul orang ini belum sembuh atau memang masih belum dikeluarkan dari daftar yang ada.
“Sekarang ini kami sedang melakukan pelacakan terhadap data ODP tersebut. Yang pasti orang ODP akan dinyatakan keluar dari ODP kalau keluhannya sudah tidak ada,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo ini.
Menurut Anang, bisa saja ODP ini lebih dari 14 hari. Sebab ODP ini bukan karantina, tetapi yang bersangkutan sakit. Karena ODP itu tergantung karena keluhannya. “Mulai minggu depan, orang ODP langsung kita rapid test sehingga kalau keluhannya sudah negatif dan hasil rapid testnya negatif maka dia dinyatakan sembuh,” jelasnya.
Anang menerangkan, untuk PDP jelas AangKalau PDP itu harus dilakukan swab. Status PDP tidak akan pernah berubah, kalau pun berubah itu dari ODP menjadi PDP. Tetapi PDP terus mundur menjadi ODP tidak. Kalau mundur status itu tidak bisa. Yang ada itu naik, setelah itu iya sudah disitu.
Sementara untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP) jelas Anang, kesembuhannya tergantung kepada hasil swab. PDP itu dinyatakan sehat harus dipastikan dengan swab. Kalau hasil swab negatif berarti sudah lepas dari PDP dan keluhannya. “PDP ini tidak ada ukurannya dengan hari. Karena ODP dan PDP itu karena keluhan bukan karantina selama 14 hari tapi berkaitan dengan keluhan yang dia miliki,” pungkasnya. (wan)