Juru Bicara Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo dr. Dewi Vironica mengatakan untuk penetapan PPKM Level ini mengacu kepada beberapa indikator. Yakni berkaitan dengan capain vaksinasi dosis 2 umum dan lansia, jumlah tracing serta angka positivity rate.
“Kita naik ke Level 3 karena capaian vaksinasi dosis 2 untuk lansia memang belum mencapai 50%. Saat ini masih 48% dan itu yang mengurangi nilai. Selain itu kita tidak mencapai target tracing 1 banding 15 kontak erat,” katanya.
Disamping itu jelas Dewi, semakin tingginya angka positivity rate di Kabupaten Probolinggo. Sebab kalau dilihat beberapa hari terakhir satu hingga dua mingguan ini, jumlah kasus positif di Kabupaten Probolinggo memang meningkat 60 hingga 70 kasus. “Semoga ke depan harapannya kasus positif bisa turun dan terus melandai,” jelasnya.
Untuk bisa kembali ke level 2 terang Dewi, vaksinasi untuk dosis umum harus mencapai 60% dan lansia mencapai 50 persen. Selanjutnya kalau untuk target tracing 1 orang positif itu harus ditracing dan diperiksa PCR kontak eratnya minimal 15 orang.
“Selanjutnya, untuk positivity rate itu tidak boleh lebih dari 5% dari jumlah penduduk dan angka kematian. Namun selama bulan Pebruari 2022 ini kita juga telah menambah sekitar 22 orang angka kematian,” terangnya.
Menurut Dewi, untuk pembatasan PPKM Level 3 ini mengikuti aturan dari Instuksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 tahun 2022. Misalnya untuk tempat makan dan supermarket kalau dulu level 2 sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 75%. Sekarang sudah dibatasi menjadi 50%.
“Untuk aktifitas masyarakat terkait dengan pariwisata, keagamaan dan kebudayaan itu maksimal 50% dari kapasitas tempat yang tersedia. Sementara untuk Pembelajaran Tatap Muka (PTM) kita tetap mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 (empat) menteri,” tegasnya.
Lebih lanjut Dewi menerangkan saat ini pihaknya terus berupaya agar Kabupaten Probolinggo kembali bisa turun ke level 2. Diantaranya, capaian vaksinasi dosis 2 untuk lansia itu minimal harus 50%. Untuk positivity rate kalau dari assessment Kementerian Kesehatan itu juga ada keterpakaian tempat tidur di rumah sakit atau BOR.
“Kalau untuk BOR kita aman. Jadi kita memang menetapkan untuk gejala ringan itu kita boleh isoman (isolasi mandiri) sehingga keterpakaian tempat tidur di rumah sakit berkurang. Hanya memang untuk isoter (isolasi terpusat) kita mulai naik lagi. Cuma tidak masalah karena masih teratasi,” ungkapnya.
Dewi mengharapkan masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat ketika melakukan aktifitas. “Bagi yang belum divaksin, tetap harus segera melakukan vaksinasi. Dengan demikian capaian vaksinasi akan meningkat dan Kabupaten Probolinggo akan kembali ke level 2,” pungkasnya. (wan)
Reporter : Syamsul Akbar
KRAKSAAN – Sesuai dengan Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid 2019 di Wilayah Jawa dan Bali tanggal 28 Pebruari 2022, Kabupaten Probolinggo masuk PPKM Level 3.
Juru Bicara Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo dr. Dewi Vironica mengatakan untuk penetapan PPKM Level ini mengacu kepada beberapa indikator. Yakni berkaitan dengan capain vaksinasi dosis 2 umum dan lansia, jumlah tracing serta angka positivity rate.
“Kita naik ke Level 3 karena capaian vaksinasi dosis 2 untuk lansia memang belum mencapai 50%. Saat ini masih 48% dan itu yang mengurangi nilai. Selain itu kita tidak mencapai target tracing 1 banding 15 kontak erat,” katanya.
Disamping itu jelas Dewi, semakin tingginya angka positivity rate di Kabupaten Probolinggo. Sebab kalau dilihat beberapa hari terakhir satu hingga dua mingguan ini, jumlah kasus positif di Kabupaten Probolinggo memang meningkat 60 hingga 70 kasus. “Semoga ke depan harapannya kasus positif bisa turun dan terus melandai,” jelasnya.
Untuk bisa kembali ke level 2 terang Dewi, vaksinasi untuk dosis umum harus mencapai 60% dan lansia mencapai 50 persen. Selanjutnya kalau untuk target tracing 1 orang positif itu harus ditracing dan diperiksa PCR kontak eratnya minimal 15 orang.
“Selanjutnya, untuk positivity rate itu tidak boleh lebih dari 5% dari jumlah penduduk dan angka kematian. Namun selama bulan Pebruari 2022 ini kita juga telah menambah sekitar 22 orang angka kematian,” terangnya.
Menurut Dewi, untuk pembatasan PPKM Level 3 ini mengikuti aturan dari Instuksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 tahun 2022. Misalnya untuk tempat makan dan supermarket kalau dulu level 2 sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 75%. Sekarang sudah dibatasi menjadi 50%.
“Untuk aktifitas masyarakat terkait dengan pariwisata, keagamaan dan kebudayaan itu maksimal 50% dari kapasitas tempat yang tersedia. Sementara untuk Pembelajaran Tatap Muka (PTM) kita tetap mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 (empat) menteri,” tegasnya.
Lebih lanjut Dewi menerangkan saat ini pihaknya terus berupaya agar Kabupaten Probolinggo kembali bisa turun ke level 2. Diantaranya, capaian vaksinasi dosis 2 untuk lansia itu minimal harus 50%. Untuk positivity rate kalau dari assessment Kementerian Kesehatan itu juga ada keterpakaian tempat tidur di rumah sakit atau BOR.
“Kalau untuk BOR kita aman. Jadi kita memang menetapkan untuk gejala ringan itu kita boleh isoman (isolasi mandiri) sehingga keterpakaian tempat tidur di rumah sakit berkurang. Hanya memang untuk isoter (isolasi terpusat) kita mulai naik lagi. Cuma tidak masalah karena masih teratasi,” ungkapnya.
Dewi mengharapkan masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat ketika melakukan aktifitas. “Bagi yang belum divaksin, tetap harus segera melakukan vaksinasi. Dengan demikian capaian vaksinasi akan meningkat dan Kabupaten Probolinggo akan kembali ke level 2,” pungkasnya. (wan)