Reporter : Syamsul Akbar
KRAKSAAN – Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia No.HK.02.02/1/368/2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Terhadap Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas Covid-19, komorbid menjadi salah satu yang dapat dilakukan vaksinasi Covid-19.
“Tetapi hal tersebut dapat dilakukan dengan syarat tertentu dan yang perlu diperhatikan sebelum vaksinasi yaitu kondisi tubuh atau kesehatan terhadap orang-orang yang berisiko tersebut harus tetap menjadikan perhatian lebih,” kata Juru Bicara Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo dr. Dewi Vironica.
Dewi menerangkan beberapa kondisi penyakit yang boleh divaksinasi Covid-19. Jika pernah mendapatkan vaksinasi lain dalam waktu kurang dari 1 bulan terakhir, pemberian vaksinasi Covid-19 ditunda selama 1 bulan dari waktu vaksinasi lain.
“Jika dalam 14 hari terakhir kontak dengan (orang yang dalam pemeriksaan Covid-19 atau orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 atau orang yang dalam perawatan Covid-19) dan ada gejala demam atau gangguan pernafasan, maka vaksinasi Covid-19 ditunda sampai 14 hari setelah gejala timbul. “Namun apabila tidak ada gejala demam atau gangguan pernafasan atau gejala Covid-19 lainnya, maka vaksinasi Covid-19 dapat diberikan,” jelasnya.
Menurut Dewi, penyakit paru (asma, PPOK) dapat diberikan jika orang tersebut dalam keadaan terkontrol. Penderita HIV dapat diberikan vaksinasi jika dalam keadaan terkontrol. Memiliki riwayat epilepsi, boleh diberikan vaksinasi jika dalam keadaan terkontrol
“Penyakit Diabetes Mellitus, dapat diberikan vaksinasi jika dalam keadaan terkontrol dan minum obat teratur. Penyakit jantung, gagal ginjal kronis dan penyakit liver, tidak dapat diberikan vaksinasi Covid-19. Menderita penyakit kanker dan riwayat pengobatan kanker, pemberian vaksinasi tidak dapat diberikan sampai dinyatakan sembuh,” pungkasnya. (wan)