Reporter : Syamsul Akbar
KRAKSAAN – Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada 2 Mei 2021 dilaksanakan di 62 desa pad 21 kecamatan se-Kabupaten Probolinggo. Namun Pilkades serentak tahap I tahun 2021 sangat berbeda dari sebelumnya karena dilaksanakan di masa pandemi Covid-19.
Pelaksanaan tahapan Pilkades serentak tahun 2021 ini diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Probolinggo Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
“Demi sukses dan lancarnya pelaksanaan Pilkades serentak ini, pemilih harus mengetahui alur yang harus dilalui saat berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) mulai dari masuk hingga keluar TPS,” kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto.
Pertama-tama pemilih datang ke TPS wajib memakai masker dan langsung mencuci tangan/memakai handsanitizer serta pengukuhan suhu tubuh (suhu > 37,5” Celcius disediakan ruang/bilik khusus.
“Selanjutnya pemilih masuk ke dalam TPS untuk melakukan pendaftaran kepada petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Setelah mendapatkan surat suara, pemilih langsung menuju tempat duduk pemilih yang sudah diatur jaraknya sekitar 1 meter,” jelasnya.
Ketika sudah tiba waktunya, pemilih menuju bilik suara untuk menyalurkan hak pilihnya. Kemudian pemilih memasukkan surat suara yang sudah tercoblos ke kotak suara yang sudah disediakan.
“Kemudian pemilih menuju ke meja tinta untuk mendapatkan tinta tetes. Bekas tinta tersebut dihapus menggunakan tissue dan sampahnya langsung dibuat di tempat yang udah ditentukan,” tegasnya.
“Terakhir pemilih menuju ke pintu keluar. Sebelum pulang pemilih akan kembali mencuci tangan menggunakan sabun/memakai handsanitizer di tempat yang sudah disiapkan oleh panitia,” tambahnya. (wan)