Depan > Kemasyarakatan > Ingin Umroh di Masa Pandemi COVID-19, Patuhi Persyaratannya

Ingin Umroh di Masa Pandemi COVID-19, Patuhi Persyaratannya

Reporter : Syamsul Akbar
KRAKSAAN – Saat ini Pemerintah Arab Saudi sudah mulai membuka kembali untuk kegiatan umroh. Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Ketua Pelaksana Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Probolinggo dr. Dewi Vironica. “Melaksanakan ibadah umroh di masa pandemi COVID-19 ada beberapa hal yang perlu diketahui mulai dari persyaratan Jemaah, protokol kesehatan, karantina, transportaso, akomodasi dan konsumsi, kuota pemberangkatan, biaya penyelenggaraan ibadah umrah, pelaporan dan ketentuan lain-lain,” katanya.

Terkait persyaratan jemaah, usia sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi (18 – 50 tahun), tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid (wajib memenuhi ketentuan Kementerian Kesehatan RI), menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat COVID-19.

“Serta bukti bebas COVID-19 (dibuktikan dengan asli hasil PCR/Swab test yang dikeluarkan rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi Kemenkes dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi). Jika jemaah tidak dapat memenuhi persyaratan bukti bebas COVID-19, maka keberangkatannya ditunda sampai dengan syarat tersebut terpenuhi,” jelasnya.

Pelaksaaan ibadah umroh di masa pandemi COVID-19 jelas Dewi menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Seluruh layanan kepada jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan. Pelayanan kepada jemaah selama di dalam negeri mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan Kemenkes.

“Pelayanan kepada jemaah selama di Arab Saudi mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Protokol kesehatan selama di dalam pesawat terbang mengikuti ketentuan protokol kesehatan penerbangan yang berlaku. PPIU bertanggung jawab terhadap pelaksanaan protokol kesehatan jemaah selama di tanah air, selama dalam perjalanan dan selama di Arab Saudi demi pelindungan Jemaah,” terangnya.

Ibadah umroh juga menerapkan karantina bagi para Jemaah. PPIU bertanggung jawab melakukan karantina terhadap jemaah yang akan berangkat ke Arab Saudi dan setelah tiba dari Arab Saudi. PPIU bertanggung jawab melakukan karantina terhadap jemaah setelah tiba di Arab Saudi sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi. Karantina dilaksanakan dalam rangka proses pemeriksaan sampai dengan keluarnya hasil tes PCR/Swab.

“Selama jemaah berada dan meninggalkan tempat karantina mengikuti protokol kesehatan. Jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan yang diperuntukkan bagi pelaku perjalanan dari luar negeri. Pelaksanaan karantina dapat menggunakan asrama haji atau hotel yang ditunjuk oleh Satgas COVID-19 Pusat dan Daerah,” tegasnya.

Berkaitan dengan transportasi terang Dewi, PPIU bertanggung jawab menyediakan sarana transportasi sejak lokasi karantina, bandara keberangkatan, pesawat terbang pergi pulang dan transportasi di Arab Saudi. Transportasi udara dari Indonesia ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Indonesia dilaksanakan dengan penerbangan langsung.

“Dalam hal jemaah telah mendaftar dan tertunda keberangkatannya yang telah memiliki tiket transit dikecualikan dari ketentuan pada poin 2 (dua). PPIU bertanggung jawab terhadap kesehatan, keamanandan keselamatan jemaah di negara transit,” ungkapnya.

Transportasi dari Indonesia ke Arab Saudi, selama di Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Indonesia wajib dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan COVID-19. “Pemberangkatan dan pemulangan jemaah hanya dilakukan melalui bandara internasional yang telah ditetapkan Menkumham sebagai bandara internasional pada masa pandemi COVID-19, yaitu Soekarno-Hatta, Banten, Juanda, Jawa Timur, Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan dan Kualanamu, Sumatera Utara,” tuturnya.

Persyaratan lain melaksanakan umroh di masa pandemic berkaitan dengan akomodasi dan konsumsi. PPIU bertanggung jawab menyediakan sarana akomodasi jemaah, baik di dalam negeri dan di Arab Saudi. PPIU bertanggung jawab menyediakan konsumsi jemaah baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi. Pelayanan akomodasi dan konsumsi jemaah dilakukan sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.

“Pemberangkatan Jemaah selama masa pandemi COVID-19 diprioritaskan bagi jemaah yang tertunda keberangkatan tahun 1441 H dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.Penentuan jumlah Jemaah yang akan diberangkatkan mengacu pada kuota yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi,” akunya.

Dewi menjelaskan biaya penyelenggaraan ibadah umrah mengikuti biaya referensi yang telah ditetapkan oleh Menteri Agama. “Biaya sebagaimana dimaksud pada poin 1 dapat ditambah dengan biaya lainnya berupa pemeriksaan kesehatan sesuai dengan protokol COVID-19, biaya karantina, pelayanan lainnya akibat terjadinya pandemi COVID-19,” jelasnya.

PPIU wajib melaporkan rencana keberangkatan, kedatangan di Arab Saudi, dan kepulangan jemaah kepada Menteri Agama secara elektronik. Laporan rencana keberangkatan jemaah disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum keberangkatan. Laporan kedatangan di Arab Saudi disampaikan paling lambat 1 (satu) hari setelah jemaah tiba di Arab Saudi.

“Laporan pemulangan disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari setelah jemaah tiba di tanah air. PPIU wajib melaporkan jemaah yang sudah mendaftar ibadah umrah pada tahun 1441 H yang membatalkan keberangkatannya,” ungkapnya.

Dalam hal jemaah telah membayar Biaya Perjalanan Ibadah Umrah sebelum KMA ini ditetapkan, PPIU dapat menetapkan biaya tambahan. Bagi jemaah yang tidak bersedia membayar biaya tambahan, diberikan hak mengajukan penjadwalan ulang keberangkatan atau mengajukan pembatalan keberangkatan.

“Bagi Jemaah yang membatalkan keberangkatannya berhak mengajukan pengembalian biaya yang telah dibayarkan. Pengembalian biaya umrah sebagaimana dimaksud pada poin 3 adalah sebesar biaya paket layanan setelah dikurangi biaya yang telah dibayarkan oleh PPIU kepada penyedia layanan yang dibuktikan dengan bukti pembayaran yang sah. PPIU wajib mengembalikan biaya paket layanan kepada Jemaah setelah penyedia layanan mengembalikan biaya layanan yang telah dibayarkan kepada PPIU,” pungkasnya. (wan)

https://registration-uat.myportal.ul.com/ rajaslot slot gacor slot88 https://probolinggokab.go.id/wp-content/uploads/2019/01/slotmaxwin/ https://bali.bawaslu.go.id/assets/artikel/slotgacormaxwin/ https://slot.papuabaratprov.go.id https://www.rtpharmoni.id/ slot pulsa slot slot88 slot online slot88 https://cc-qaa.3m.com/ https://liensolutionslearning-staging-euw-cd02.wolterskluwer.com/ https://sit.cvorrenewal.mto.gov.on.ca/ https://liensolutionslearning-staging-use-cd03.wolterskluwer.com/ https://liensolutionslearning-staging-use-cd04.wolterskluwer.com/ slot gacor rajaslot https://www.putar.in/