Reporter : Mujiono
DRINGU – Untuk meningkatkan dan memperluas penganekaragaman hasil pertanian di Kabupaten Probolinggo, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Drs. H. Hasan Aminuddin, M.Si memberikan sosialisasi Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, Selasa (4/5/2021) di Aula Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Probolinggo.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Probolinggo Mahbub Zunaidi, para pejabat eselon III dan IV serta Koordinator Penyuluh Pertanian Lapangan di tiap-tiap kecamatan se-Kabupaten Probolinggo.
Sistem pembangunan berkelanjutan ditumbuhkembangkan dalam pembangunan di bidang pertanian terkait Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 bahwa Budidaya Pertanian Berkelanjutan sebagai bagian dari pertanian, pada hakikatnya pengelolaan sumberdaya alam hayati dalam memproduksi komoditas pertanian guna memenuhi kebutuhan manusia secara lebih baik.
Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan pada prinsipnya merupakan paradigma pengelolaan pertanian yang mengintegrasikan empat elemen, yaitu aspek lingkungan, sosial, budaya dan ekonomi sehingga manfaat pertanian dapat dinikmati dalam waktu yang lama. Tentunya dengan memperhatikan daya dukung ekosistem, mitigasi dan adaptasi perubahan iklim serta kelestarian lingkungan guna mewujudkan sistem pertanian yang maju, efisien, tangguh, dan berkelanjutan.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Drs. H. Hasan Aminuddin, M.Si meminta rekomendasi di tiap-tiap kecamatan membuat demplot tanaman apapun mampu berdaulat untuk masalah pangan. Tentunya di tiap-tiap kecamatan dapat mengimplementasikan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 ini nantinya benar-benar melakukan aksinya.
“Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melibatkan masyarakat dalam menyusun rencana pengembangan budidaya pertanian yang merupakan bagian integral dari perencanaan pembangunan nasional, perencanaan pembangunan daerah dan perencanaan pembangunan sektoral,” katanya. (y0n)