Reporter : Syamsul Akbar
KRUCIL – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Probolinggo melakukan check list pra NKV (Nomor Kontrol Veteriner) Rumah Susu Krucil, Selasa (7/7/2020).
Dasar hukum kegiatan ini Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 jo UU Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan serta Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 Tentang Kesmavet dan Kesrawan.
Kegiatan check list pra NKV Rumah Susu Krucil ini dihadiri oleh Ketua KUD Argopuro Krucil Supriyadi beserta Manager Rumah Susu Niko dan dokter hewan pengawas Rumah Susu Krucil drh. Arafi.
Kepala DPKH Kabupaten Probolinggo Yahyadi melalui Kasi Kesehatan Masyarakat Veteriner drh. Nikolas Nuryulianto mengungkapkan sesuai dengan harapan pemerintah agar semua unit pengolahan produk hewan (susu maupun daging ) memiliki sertifikat kelayakan hiegine sanitasi dalam hal ini NKV.
“Check list pra NKV ini bertujuan agar unit usaha tersebut sesuai dengan hiegine sanitasi yang dipersyaratkan oleh Permentan RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan,” ungkapnya.
Menurut Niko, Rumah Susu Krucil sudah 2 (dua) kali dilakukan chek list pra NKV sejak tahun 2019 sampai 2020. “Semoga kali ini dengan adanya perbaikan pada sarana dan prasarana, Rumah Susu Krucil akan segera mendapatkan sertifikat NKV (Nomor Kontrol Veteriner),” harapnya.
Niko menerangkan tata cara pengajuan NKV suatu unit usaha adalah harus dilakukan check list pra NKV oleh Pengawas Kesmavet Dinas kabupaten/kota yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan. Hasil check list pra NKV oleh Pengawas Kesmavet dijadikan bahan acuan untuk perbaikan hiegine sanitasi unit usaha tersebut.
“Pengawas Kesmavet menyiapkan administrasi rekomendasi ke kepala dinas kabupaten/kota yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan untuk diajukan audit NKV ke Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur,” jelasnya.
Oleh karena itu Niko meminta pelaku usaha/unit usaha harus mendapatkan rekomendasi dari dinas kabupate/kota setempat. Barulah tim audit Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur datang ke lokasi.
“Harapan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Probolinggo semoga dengan terbitnya sertifikat NKV untuk rumah susu akan meningkatkan keamanan pangan yang beredar dan dikonsumsi oleh masyarakat Kabupaten Probolinggo maupun sekitarnya,” pungkasnya. (wan)