Reporter : Syamsul Akbar
DRINGU – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Probolinggo menggelar rekon retribusi dan peningkatan pelayanan Rumah Potong Hewan (RPH) di aula DPKH Kabupaten Probolinggo, Senin (3/2/2020).
Kegiatan ini melibatkan Kasi Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) DPKH Kabupaten Probolinggo drh. Nikolas Nuryulianto, Kasi Binus, seluruh petugas teknis RPH dan dokter hewan koordinator yang wilayahnya ada RPH.
Dasar hukum kegiatan ini adalah Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 95 Tahun 2012 Tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) RI Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Persyaratan RPH dan Unit Pengolahan Daging serta Permentan Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Upsus Siwab.
Rekon ini dipimpin oleh Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, Pengolahan dan Pemasaran drh. Yukti Widiatmaningsih. “Daging yang diedarkan harus dipotong di RPH. Petugas teknis RPH juga harus meningkatkan pelayanan dan pengetahuan sesuai dengan tugas di RPH,” kata Yukti.
Sementara Kasi Kesmavet DPKH Kabupaten Probolinggo drh Nikolas Nuryulianto menyampaikan bahwa sampai bulan Januari 2020, retribusi PAD RPH berkisar 5-8% dari target tahun 2020 sebesar Rp 168.000.000.
“Kami menyarankan agar para petugas teknis RPH dan dokter hewan juga mencukupi administrasi ternak sebelum dipotong dan sesuai dengan Mou Polri dan Direktorat PKH bahwa RPH harus dicukupi dengan CCTV. Insya Allah tahun ini RPH Kabupaten Probolinggo juga akan dicukupi dengan CCTV sehingga memudahkan dalam pengawasan, pembinaan dan pendataan sekaligus keamanan ternak di RPH,” ungkapnya. (wan)