Reporter : Syamsul Akbar
DRINGU – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Probolinggo menggelar rapat koordinasi (rakor) persiapan penyusunan Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) Tahun 2020, Senin (2/3/2020).
Kegiatan ini diikuti oleh 20 orang perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi vertikal di Kabupaten Probolinggo yang masuk dalam tim penyusun DIKPLHD. Yakni, Bappeda, DLH, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertananan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perikanan, Badan Pertanahan Nasional dan Perum Perhutani KPH Probolinggo.
Kepala DLH Kabupaten Probolinggo Ahmad Hasyim Ashari melalui Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Mohammad Said mengungkapkan DIKPLHD adalah dokumen yang disusun tiap tahun oleh instansi lingkungan hidup. DIKPLHD berisi informasi kinerja pengelolaan lingkungan hidup daerah yang menyatakan kondisi, permasalahan dan kebijakan dan/atau program yang diterapkan daerah dalam melakukan pengelolaan lingkungan hidup.
“DIKPLHD setiap tahunnya dikirim ke DLH Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia. Untuk tahun 2020 dokumen dikirim paling lambat tanggal 5 Mei ke DLH Provinsi Jawa Timur dan tanggal 31 Mei 2020 sudah diterima di KLHK dalam bentuk soft file,” katanya.
Menurut Said, DIKPLHD disusun oleh tim yang dibentuk oleh Kepala Daerah yang keanggotaannya melibatkan unsur-unsur OPD terkait, Perguruan Tinggi dan lembaga masyarakat. Tim ini dikukuhkan dengan Surat Keputusan Kepala Daerah. DIKPLHD kabupaten/kota akan dinilai dan dievaluasi oleh KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Republik Indonesia untuk melihat komitmen dan kinerja Kepala Daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup di wilayahnya.
“Tahapan penyusunan DIKPLHD diawali dengan pengisian tabel data sebanyak 65 tabel. Tabel diharapkan diisi lengkap oleh OPD terkait sesuai dengan kewenangan/tupoksi. Selanjutnya adalah penetapan isu prioritas lingkungan hidup daerah. Isu prioritas yang diambil adalah berdasarkan data-data tabel yang disediakan instansi terkait,” jelasnya.
Setelah penetapan isu prioritas jelas Said, kemudian dibahas mengenai inovasi daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup. Inovasi daerah memuat inisiatif-inisiatif yang dilakukan oleh kepala daerah dalam upaya meningkatkan kualitas lingkungan hidup. Apabila ada inisiatif yang dikembangkan oleh masyarakat, dapat pula dimasukkan dalam inovasi daerah.
“Penilaian DIKPLHD dilaksanakan melalui 3 tahap meliputi tahap penapisan, tahap penilaian dan tahap diskusi panel. Pemerintah akan memberikan penghargaan atas DIKPLHD terbaik berupa penghargaan Nirwasita Tantra. Yakni, penghargaan kepada Kepala Daerah yang dinilai mampu merumuskan dan menerapkan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan,” pungkasnya. (wan)