Reporter : Syamsul Akbar
KRAKSAAN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Probolinggo menggelar rapat koordinasi (rakor) tindak lanjut penyusunan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, Selasa (25/6/2019).
Kegiatan yang dilaksanakan di ruang Pustakaloka Dispersip Kabupaten Probolinggo ini diikuti oleh 25 orang peserta dari Dispersip dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Probolinggo. Selama kegiatan mereka dipandu oleh Arsiparis Dispersip Kabupaten Probolinggo.
Kepala Dispersip Kabupaten Probolinggo dr. Endang Astuti melalui Kepala Bidang Arsip Chrisna Wahyuningsih mengungkapkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip untuk dimusnahkan, dinilai kembali atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip.
“Penyusunan JRA ini merupakan jalan untuk menentukan akhir dari proses pengelolaan dan penyimpanan arsip. Oleh karena perlu adanya kesiapan OPD untuk secara aktif mengkomunikasikan kebenaran arsip-arsip yang akan disusun dalam JRA,” katanya.
Menurut Chrisna, kegiatan ini dilakukan untuk mengevaluasi kembali JRA yang sudah tersusun dan menyamakan pendapat mengenai JRA masing-masing arsip di Dispersip dan DPKH Kabupaten Probolinggo. “Dari penyusunan JRA ini maka akan diketahui arsip itu dimusnahkan, dipermanenkan atau dinilai kembali,” terangnya.
Lebih lanjut Chrisna menambahkan penyusunan JRA terhadap DPKH Kabupaten Probolinggo dilakukan dengan berpedoman kepada Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Pertanian. Sementara untuk Dispersip berpedoman kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 Tahun 2017 Tentang JRA Substantif Urusan Perpustakaan dan Kearsipan.
“JRA ini berfungsi sebagai dasar ketika OPD akan melaksanalan kegiatan penyusutan arsip terdiri dari pemindahan arsip, penyerahan arsip dan pemusnahan arsip. Setidaknya nantinya OPD itu bisa mengurangi volume arsip di OPD masing-masing,” pungkasnya. (wan)