Saturday, September 30, 2023
Depan > Kemasyarakatan > Disperindag Sosialisasikan Fasilitasi Sertifikat Merk Produk IKM

Disperindag Sosialisasikan Fasilitasi Sertifikat Merk Produk IKM

Reporter : Syamsul Akbar
KRAKSAAN – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Probolinggo memberikan sosialisasi fasilitasi sertifikat merk produk IKM sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di ruang pertemuan Jabung 2 Kantor Bupati Probolinggo, Senin dan Selasa (9-10/9/2019).

Kegiatan yang didanai dari alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2019 ini diikuti oleh 50 orang peserta dari unsur IKM se-Kabupaten Probolinggo. Sebagai narasumber hadir dari UPT Pengembangan Mutu Produk Industri (PMPI) Teknologi Kreatif Malang.

Kasi Sarana dan Prasarana ESDM Disperindag Kabupaten Probolinggo Budiono mengungkapkan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi para IKM agar supaya memiliki legalitas produk IKM berupa HKI, khususnya nilai ekonominya terlindungi. Serta memberikan motivasi terhadap peningkatan produk IKM yang dihasilkan untuk dapat bekerja menciptakan produk-produk yang lebih baik.

“Selain itu, memberikan kemudahan dalam memasarkan hasil produknya baik itu dilakukan perorangan maupun kelompok. Disamping merangsang kesadaran masyarakat pelaku IKM akan pentingnya sertifikat merk produk IKM,” ungkapnya.

Sementara Kepala Disperindag Kabupaten Probolinggo Mahbub Zunaidi melalui Kepala Bidang Perindustrian Sri Edi Lestarini mengatakan sosialisasi fasilitasi sertifikat merk produk IKM sebagai HKI ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo dalam memberikan perlindungan merk sehingga masyarakat merasa nyaman dan aman.

“Fokusnya terhadap hasil produknya, oleh karena itu perlu fasilitasi pengurusan SIUP, merk, TDP dan lain sebagainya. Meskipun sebuah produk IKM kecil, tetapi mereka terdaftar maka produk IKM yang dihasilkan aman dan nyaman. Paling tidak dengan adanya legalitas merk, maka produk IKM yang dimiliki aman dan mempunyai branding,” katanya.

Sri Edi Lestarini mencontohkan misalnya produk olahan mangga dengan menggunakan merk tertentu laris manis dan terkenal. Tetapi merk produk IKM tersebut tidak segera didaftarkan untuk mendapatkan legalitas dan HKI. Kemudian ada produk IKM baru dengan nama yang sama dan langsung mendaftarkan merknya. Maka produk IKM yang merknya sudah terkenal akan kalah karena memang belum didaftarkan secara hukum.

“Dengan demikian seharusnya sebelum membuat produk dalam jumlah besar, terlebih dahulu yang harus dilakukan adalah mendaftarkan merk dan mengurus SIUP usahanya. Merk ini berlakunya sampai 5 tahun dan bisa diperpanjang selama produk tersebut masih berproduksi. Bahkan juga ada beberapa merk yang bisa dijual secara turun temurun karena sudah terkenal,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini Sri Edi Lestarini mengharapkan IKM itu bisa berproduksi dengan aman dan mampu bersaing dengan IKM lain secara sehat. Dengan adanya merk yang sudah terdaftar, maka pelaku IKM tidak akan merasa was-was dan bisa meningkatkan ekonomi masyarakat. “Pelaku IKM bisa fokus terhadap peningkatan kualitas dan kuantitasnya sehingga ke depan bisa mandiri dan tidak selalu mengharapkan bantuan dari pemerintah,” tegasnya.

Sri Edi Lestarini menegaskan HKI meliputi paten, merk, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, rahasia dagang serta Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST). Saat ini pendaftaran untuk HKI ini bisa dilakukan secara online sehingga memudahkan bagi para pelaku IKM, khususnya yang ada di Kabupaten Probolinggo.

“Kami menghimbau agar IKM ada greget dan semangat serta tidak putus asa. Jangan sampai ada persaingan yang tidak sehat antar sesama pelaku IKM. Karena pada dasarnya, sesama pelaku IKM harus dijadikan sebagai mitra. Ketika ada pesanan banyak maka tentunya tidak akan mampu untuk memenuhinya sendiri dan butuh bantuan dari IKM lain dengan syarat SOP yang dimilikinya sama,” pungkasnya. (wan)