Reporter : Syamsul Akbar
DRINGU – Sejak awal tahun 2019, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Probolinggo memberikan pelayanan pencatatan akte perkawinan non muslim. Hingga saat ini, sudah ada masyarakat beragama Kristen dan Hindu yang melakukan pencatatan akte perkawinannya.
“Sebenarnya perkawinan mereka sudah dilakukan secara sah menurut agama yang diyakininya, tetapi belum tercatat sah secara hukum negara. Hal ini dilakukan sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan,” kata Kepala Dispendukcapil Kabupaten Probolinggo Slamet Riyadi.
Jum’at (15/3/2019) pagi dilakukan pelayanan pencatatan akte perkawinan non muslim bagi masyarakat beragama Hindu. Sebelum mendapatkan akte perkawinan, kedua mempelai yang sudah sah melakukan perkawinan secara agama yang diyakininya didampingi orang tua kedua mempelai dan saksi-saksi mengikuti prosesi pencatatan perkawinan.
Prosesi pencatatan perkawinan diawali dengan pernyataan kedua mempelai untuk menjalani kehidupan perkawinan dan berumah tangga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan ketentuan agama yang diyakininya. Dilanjutkan pernyataan tanpa ada paksaan dan tekanan sekaligus menyetujui dan merestui perkawinan dari orang tua kedua mempelai.
Kemudian dilanjutkan dengan pernyataan bersedia dari para saksi memberikan kesaksian pernikahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta penjelasan beberapa pasal yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang harus disanggupi oleh kedua mempelai sebagai suami istri.
“Pelayanan pencatatan akte perkawinan bagi masyarakat non muslim ini dilakukan agar bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya. Setelah mengikuti prosesi pencatatan perkawinan, mereka akan mendapatkan 3 (tiga) dokumen kependudukan sekaligus diantaranya Akte Perkawinan, Kartu Keluarga dan KTP Elektronik,” jelas Slamet.
Jika kedua mempelai sudah memiliki anak terang Slamet, maka dibalik lembar Akte Perkawinan ada catatan pinggir tentang pengesahan anak. Dengan demikian, mereka bisa mengajukan untuk pencatatan akte kelahiran anaknya. “Jika tidak mendapatkan akte perkawinan, maka anaknya akan tercatat sebagai anak seorang ibu. Tetapi karena sudah mendapatkan akte perkawinan, maka anak tercatat sebagai anak seorang ayah dan ibu,” terangnya.
Ke depan Slamet berencana akan mengadakan pelayanan pencatatan akte perkawinan non muslim secara masal. Karena masih banyak masyarakat yang sudah menikah secara sah menurut agamanya tetapi belum tercatat secara hukum negara. Pelayanan ini diberikan untuk membantu masyarakat non muslim agar pencatatan perkawinannya bisa tertata dengan baik.
“Kami berharap agar semua masyarakat non muslim khususnya yang ada di wilayah Kecamatan Sumber dan Sukapura bisa segera mengajukan akte perkawinannya untuk kepentingan anak-anaknya. Sebab kalau masih belum memiliki akte perkawinan, maka status anak dalam akte kelahiran akan tercatat sebagai anak dari seorang ibu,” harapnya. (wan)