Reporter : Syamsul Akbar
GADING – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Probolinggo menggelar bimbingan teknis (bimtek) penilaian kesehatan simpan pinjam dan penyusunan SPI (Sistem Pengendalian Intern) di Kampoeng Kita Hotel & Waterpark Desa Condong Kecamatan Gading, Selasa hingga Kamis (3-5/3/2020).
Kegiatan ini diikuti oleh 35 orang peserta terdiri dari pengurus/pengawas KPRI, KSU serta Kopkar dari Kecamatan Kraksaan, Gending, Dringu, Leces, Wonomerto, Sumberasih, Pajarakan, Tegalsiwalan, Sukapura dan Lumbang. Materi yang disampaikan terkait penilaian kesehatan, tata cara membuat SPI dan diskusi oleh narasumber dari PKP-RI Probolinggo dan widyaiswara UPT Pelatihan Koperasi dan UKM.
Kasi Pengawasan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Probolinggo Novan Arisandy mengungkapkan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pengurus atau pengawas dalam hal mengelola koperasi dan dapat mempenkes koperasinya sendiri secara mandiri. Dipandang perlu untuk mendapatkan tambahan pengetahuan baik secara teori maupun praktek.
“Selama ini dari apa yang telah diperoleh sedikit yang dipraktekkan karena keterbatasan SDM yang ada dan kesulitan yang dihadapi oleh koperasi adalah dalam hal membuat atau menyusun SOP dan SOM,” ungkapnya.
Dengan adanya kegiatan ini Novan mengharapkan koperasi lebih dapat untuk mengelola dana yang telah diterima dan juga dana dari anggota, sehingga dapat berkembang dan bermanfaat bagi anggotanya serta dapat dipertanggungjawabkan pada rapat anggota yang wajib harus dilaksanakan setelah tutup buku tiap tahunnya.
Sementara Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Probolinggo Anung Widiarto mengatakan kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan penilaian kesehatan simpan pinjam dan mewujudkan pelayanan prima kepada pengguna jasa koperasi.
“Kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan citra dan kredibilitas kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi sebagai lembaga keuangan yang mampu mengelola kegiatan usaha simpan pinjam sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Menurut Anung, kegiatan ini sangat diperlukan dalam rangka menjamin aset kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi.
“Disamping juga meningkatkan manfaat ekonomi anggota dalam kegiatan usaha simpan pinjam. Harapannya mampu mewujudkan koperasi yang sehat sehingga menumbuhkan rasa kepercayaan anggota koperasi,” harapnya. (wan)