Friday, March 29, 2024
Depan > Kemasyarakatan > Diskominfo Sosialisasikan Ketentuan Perundang-undangan Bidang Cukai

Diskominfo Sosialisasikan Ketentuan Perundang-undangan Bidang Cukai

Reporter : Mujiono
DRINGU – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Probolinggo bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Pratama Probolinggo memberikan sosialisasi ketentuan perundang-undangan dibidang cukai, Jum’at (8/11/2019) di ruang pertemuan RM Bawangan Dringu.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bambang Sutedjo dan Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Fardani Setiyawan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Pratama Probolinggo. Keduanya memberikan materi tentang ketentuan perundang-undangan dibidang cukai kepada para media cetak, online dan elektronik/televisi di wilayah Kabupaten Probolinggo.

Kegiatan sosialisasi ini sangat penting bagi para jurnalis, terutama berkaitan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007.

Kepala Diskominfo Kabupaten Probolinggo Yulius Christian mengungkapkan sosialisasi ini sengaja digelar untuk memberikan pemahaman kepada jurnalis yang nantinya para media dapat menyampaikan kepada masyarakat luas tentang cukai rokok ilegal, khususnya di Kabupaten Probolinggo. Sebab cukai itu sendiri merupakan sumber pendapatan negara yang besar.

“Sumber informasi melalui media tentang rokok tanpa cukai atau rokok ilegal ini dapat memberikan pemahaman dan menyadarkan masyarakat terhadap kerugian yang ditimbulkannya dan sanksi apa yang akan didapat jika memproduksi, menggunakan, memperjualbelikan dan mengedarkan rokok tanpa cukai alias rokok ilegal,” ungkapnya.

Sementara Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KKPBC Tipe Pratama Probolinggo Bambang Sutedjo mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Diskominfo Kabupaten Probolinggo bersinergi dengan para jurnalis. Sebab satu berita dari jurnalis dapat menjangkau kepada jutaan orang dibandingkan dengan mensosialisasikan dilingkup RT maupun RW.

“Upaya penindakan yang telah dilakukan selama ini, terdapat 17 perusahaan rokok ditutup atau tidak produksi dari jumlah 33 perusahaan rokok dan tersisa 16 perusahaan rokok. Tindakan ditutupnya perusahaan rokok disebabkan tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ditetapkan. Targetnya dari 7 (tujuh) persen menjadi (tiga) persen melalui tagline Gempur Rokok Ilegal bersemangat untuk memberantas rokok ilegal khususnya di Kabupaten Probolinggo,” katanya. (y0n)