Reporter : Syamsul Akbar
GADING – Seiring dengan adanya pengaduan masyarakat tentang banyaknya kendaraan di luar tonase masuk di jalan kelas III, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo langsung bergerak cepat dengan melakukan operasi kendaraan angkutan barang di jalan kelas III Kabupaten Probolinggo, Rabu (20/7/2022).
Operasi kendaraan angkutan barang ini dilakukan secara serentak di 3 (tiga) titik di Kabupaten Probolinggo. Yakni, pertigaan masuk Desa Tegalsiwalan Kecamatan Tegalsiwalan, pertigaan Desa Condong Kecamatan Gading atau depan Puskesmas Condong serta pertigaan Desa Wangkal Kecamatan Gading atau depan Polsek Gading.
Kegiatan yang dipimpin oleh Windardi selaku PPNS Dishub Kabupaten Probolinggo ini digelar selama 2 (dua) jam mulai pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB. Selain personil Dishub Kabupaten Probolinggo, kegiatan ini juga melibatkan personil dari polsek setempat.
Kepala Dishub Kabupaten Probolinggo Taufik Alami mengatakan operasi kendaraan ini difokuskan kepada dokumen angkutan barang itu sendiri dan kesesuaian kendaraan dengan kelas jalan yang ada.
“Dari operasi ini kami tilang kendaraan yang buku uji KIR nya mati di pertigaan Wangkal dan Condong. Ada juga kendaraan di pertigaan Tegalsiwalan yang kita suruh balik karena tonasenya tidak sesuai dengan jalan kelas III. Bahkan di pertigaan Wangkal kita memberikan penindakan karena tata cara pengangkutannya (tinggi) melebihi batas ketentuan. Meskipun tonasenya sudah benar,” katanya.
Terhadap kendaraan yang melangggar tersebut jelas Taufik, dokumen buku uji KIR nya disita dan diganti dengan surat tilang dengan harapan bisa segera mengurus uji KIR nya. “Yang jelas kegiatan ini akan kita laksanakan secara rutin di beberapa ruas jalan Kabupaten Probolinggo,” jelasnya.
Taufik menerangkan operasi angkutan barang di jalan kelas III ini bertujuan untuk keselamatan pengendara dan melindungi masyarakat. Selain itu juga menjaga kualitas infrastruktur jalan kelas III. Sebab jika jalan kelas III dibiarkan terus dilewati oleh angkutan barang di luar tonase maka tentunya akan cepat rusak.
“Hari ini apabila ada yang melanggar tentunya akan langsung dilakukan penindakan. Selama beberapa tahun ini memang kita tidak melakukan penindakan karena pandemi Covid-19. Ketentuannya, jalan kelas III hanya bisa dilewati oleh angkutan barang dengan tonase maksimal 8 ton,” terangnya.
Menurut Taufik, kegiatan ini dilakukan berdasarkan pada Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas.
“Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentangg Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kewenangan Dishub hanya pada kendaraan bermotor angkutan umum (penumpang d barang) dari unsur kelaikan jalan, tata cara pemuatan serta sesuai peruntukannya,” tegasnya.
Taufik menegaskan sebelumnya pada tanggl 6 Juni 2022 lalu pihaknya sudah memberikan sosialisasi Andalalin dengan harapan masyarakat atau pengusaha angkutan barang segera mengurus Andalalin.
“Jika perusahaan sudah mengurus Andalalin, kita mempunyai power melakukan pemantauan. Sebelumnya sudah kita melakukan di pertigaan Kecamatan Wonomerto. Kita sudah melakukan itu tapi masih bersifat pembinaan. Sebab dampaknya kepada kerusakan jalan jika tonase tidak sesuai dengan kelasnya,” ujarnya.
Lebih lanjut Taufik menambahkan selama ini Dishub Kabupaten Probolinggo sudah memasang rambu-rambu di setiap pertigaan, akan tetapi masih saja banyak yang melanggar. “Saya mengharapkan kesadaran para pengemudi untuk mengikuti ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (wan)