Depan > Kemasyarakatan > Dinsos Sosialisasikan Bantuan Pangan Non Tunai

Dinsos Sosialisasikan Bantuan Pangan Non Tunai

Reporter : Syamsul Akbar
PROBOLINGGO
– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Sosial (Dinsos) memberikan sosialisasi program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2019 di Gedung Joyolelono Kabupaten Probolinggo, Selasa (7/5/2019).

Kegiatan yang diikuti oleh para kepala desa didampingi tim dari kecamatan se-Kabupaten Probolinggo ini dipimpin oleh Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Probolinggo Supriadi didampingi Kepala Dinsos Kabupaten Probolinggo Achmad Arif.

Kepala Dinsos Kabupaten Probolinggo Achmad Arif mengungkapkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bantuan sosial pangan yang disalurkan dalam bentuk non tunai dari pemerintah kepada KPM melalui mekanisme uang elektronik setiap bulan sebesar Rp 110.000 yang digunakan hanya untuk membeli beras dan telur di e-warong yang bekerja sama dengan bank penyalur.

“Sesuai dengan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 63 Tahun 2017, e-warong adalah agen bank, pedagang dan atau pihak lain yang telah bekerja sama dengan bank penyalur dan ditentukan sebagai tempat pembelian bantuan sosial oleh KPM. Yakni, usaha mikro kecil dan koperasi, pasar tradisional, warung, toko kelontong, e-warong KUBE PKH, Rumah Pangan Kita (RPK) dan lain sebagainya,” katanya.

Menurut Arif, pagu Bantuan Pangan Non Tunai di Kabupaten Probolinggo tahun 2019 sebanyak 153.051 KPM. Sedangkan hasil finalisasi terakhir BSP sebanyak 136.144 KPM, sehingga sisa kuota yang harus dipenuhi oleh Kabupaten Probolinggo sebanyak 16.907 KPM.

“Penerima manfaat BPNT adalah keluarga yang selanjutnya disebut Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT dengan kondisi sosial ekonomi 25% terendah di daerah pelaksanaan.
Sumber data KPM BPNT adalah Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin (DT-PFM) yang merupakan hasil pemutakhiran Basis Data Terpadu (BDT) di tahun 2015,” jelasnya.

Sementara Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Supriadi memberikan penekanan kepada pelaksana program baik camat, kepala desa (kades) dan pendamping BPNT supaya melaksanakan program berdasarkan pedoman dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Perlu saya sampaikan bahwa Kementerian Sosial Republik Indonesia bersama dengan Polri telah membuat MoU tentang bantuan pengamanan dan penegakan hukum pada pelaksanaan panyaluran bansos BPNT,” katanya.

Supriadi juga memberikan penekanan kepada BNI sebagai agen penyalur BPNT di Kabupaten Probolinggo untuk mencukupi agen atau e-warong penyalur BPNT yang dirasa sangat kurang, karena penetapan agen penyalur BPNT sepenuhnya menjadi wewenang dari BNI dengan mempertimbangkan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan. (wan)

https://registration-uat.myportal.ul.com/ rajaslot slot gacor slot88 https://probolinggokab.go.id/wp-content/uploads/2019/01/slotmaxwin/ https://bali.bawaslu.go.id/assets/artikel/slotgacormaxwin/ https://slot.papuabaratprov.go.id https://www.rtpharmoni.id/ slot pulsa slot slot88 slot online slot88 https://cc-qaa.3m.com/ https://liensolutionslearning-staging-euw-cd02.wolterskluwer.com/ https://sit.cvorrenewal.mto.gov.on.ca/ https://liensolutionslearning-staging-use-cd03.wolterskluwer.com/ https://liensolutionslearning-staging-use-cd04.wolterskluwer.com/ slot gacor rajaslot https://www.putar.in/