Thursday, April 18, 2024
Depan > Kemasyarakatan > Dinsos Gelar Rakorev Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan

Dinsos Gelar Rakorev Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan

Reporter : Syamsul Akbar
DRINGU – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Probolinggo menggelar rapat koordinasi dan evaluasi (rakorev) Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) di aula KPRI Prastiwi Kabupaten Probolinggo di Desa Tamansari Kecamatan Dringu, Senin (9/12/2019).

Kegiatan yang dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Probolinggo Moh. Happy ini diikuti oleh 115 orang terdiri dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait, perwakilan kecamatan, kepala puskesmas dan TKSK se-Kabupaten Probolinggo.

Sebagai narasumber diantaranya Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo dr. Anang Budi Yoelijanto, Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Probolinggo M. Khoirul Sholeh serta Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kabupaten Probolinggo Soedjianto.

Kepala Dinsos Kabupaten Probolinggo Achmad Arif mengungkapkan rakor dan evaluasi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) ini dilakukan dalam rangka untuk mengevaluasi program tahun 2019. “Alhamdulillah, tahun 2019 semua program sudah berjalan lancar,” harapnya.

Arif mengharapkan mudah-mudahan tahun 2020 program harus lebih baik, terutama terkait dengan data yang perlu di verifikasi dan validasi (verval) secara valid diharapkan PBI-JK, PKH dan BPNT bisa diserahkan bantuan tepat sasaran kepada orang yang berhak sehingga harapannya tahun 2020 masalah kemiskinan bisa diatasi bersama.

“Kami menghimbau kepada semua pihak yang terkait dengan masalah kemiskinan ini marilah tahun 2020 kita kerja secara terkoordinasi dan sinkronisasi terhadap pelaksanaan program sehingga diharapkan semua terarah dan tepat sasaran,” harapnya.

Sementara Plt. Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Probolinggo Moh. Happy mengatakan kegiatan ini merupakan rakorev menindaklanjuti Surat Kementerian Sosial Nomor 79/HUK/2019 Tentang Penonaktifan dan Perubahan Data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) Tahun 2019 sebanyak 5.113.842 jiwa di Indonesia. Untuk Kabupaten Probolinggo sebanyak 42.455 jiwa terhitung bulan Agustus 2019 dan SK Nomor 109/HUK/2019 sebanyak 61.871 jiwa terhitung sejak Oktober 2019.

“Penonaktifan peserta PBI-JK ini disebabkan beberapa hal. Yakni, tidak masuk dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), tidak ada nomor NIK dan KK, tidak pernah melakukan layanan kesehatan, terdaftar ganda dengan segmen lain BPJS Ketenagakerjaan dan mandiri serta ganda kepesertaan, meninggal dunia, mampu dan tidak ditemukan,” katanya.

Menyikapi hal tersebut, Happy mengharapkan kepada semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait untuk saling berkoordinasi dan bersinergi membantu masyarakat yang masih dan benar-benar tidak mampu untuk didaftarkan kembali menjadi peserta PBI-JK dengan ketentuan dan syarat yang sudah ditentukan.

“Oleh karena itu saya berharap kepada para TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) sebagai kepanjangan tangan Dinas Sosial agar melakukan verifikasi dan validasi dengan sungguh-sungguh dan maksimal sehingga masyarakat yang kurang mampu bisa menikmati fasilitas layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan di rumah sakit/poli dan lain sebagainya,” jelasnya.

Happy meminta kepada para Camat agar juga memantau warganya yang tidak mampu, BPJS Kesehatan bisa menjamin kepesertaannya dengan syarat mendaftar ulang ke Dinas Sosial/Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo.

“Apabila memenuhi syarat sebagai peserta PBI-JK, maka Dinas Sosial bisa mengusulkan ke Kementerian Sosial dan bagi yang belum masuk di DTKS bisa diusulkan melalui Musyawarah Desa (Musdes) ke APBD yang iurannya dijamin Pemerintah Daerah (Pemda),” pungkasnya. (wan)