Reporter : Syamsul Akbar
KRAKSAAN – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Probolinggo menggelar bimbingan teknis (bimtek) pengelola fasilitas kefarmasian se-Kabupaten Probolinggo, Selasa (9/11/2021) di ruang pertemuan Tengger Kantor Bupati Probolinggo.
Kegiatan yang diikuti oleh 60 orang peserta terdiri dari apoteker penanggungjawab apotek se-Kabupaten Probolinggo dan apoteker praktik di rumah sakit, klinik dan puskesmas se-Kabupaten Probolinggo ini dihadiri narasumber dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Surabaya dan Dinkes Kabupaten Probolinggo.
Selama kegiatan mereka mendapatkan materi sosialisasi Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan sosialisasi Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tindak Lanjut Pengawasan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian serta sosialisasi Perizinan Apotek Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
Kepala Dinkes Kabupaten Probolinggo dr. Shodiq Tjahjono melalui Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Sulung Kusmayadi Setyawan mengatakan kegiatan ini bertujuan agar Pemerintah Daerah khususnya Dinas Kesehatan dapat memastikan kesesuaian antara penyelenggaraan pelayanan kefarmasian dengan standar pelayanan kefarmasian yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan oleh BPOM.
“Kegiatan ini digelar untuk meningkatkan kompetensi apoteker di fasilitas pelayanan kefarmasian dalam pemenuhan standar dan persyaratan, meningkatkan kualitas pelayanan kefarmasian di sarana pelayanan kefarmasian serta terlaksananya sosialisasi perizinan apotek sesuai PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,” katanya.
Menurut Sulung, pelayanan kefarmasian yang diselenggarakan oleh semua fasilitas pelayanan kefarmasian haruslah mampu menjamin ketersediaan obat yang aman, bermutu dan berkhasiat dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009. Akses terhadap obat, alat kesehatan dan BMHP yang aman, bermutu dan berkhasiat merupakan salah satu hak asasi manusia.
“Oleh karena itu masyarakat perlu dilindungi dari risiko sediaan farmasi dan BMHP yang tidak terjamin keamanan, khasiat dan mutu serta penyimpangan pengelolaannya. Pelayanan kefarmasian yang dilaksanakan oleh apoteker tidak hanya tentang pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) juga termasuk pelayanan farmasi klinik yang dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab,” jelasnya.
Sulung menerangkan sumber daya manusia kesehatan yang bergerak dalam pelayanan khususnya pada fasilitas pelayanan kefarmasian berperan penting dalam menyediakan dan memberikan sediaan farmasi (obat) yang bermutu karena fasilitas pelayanan kefarmasian merupakan muara peredaran sediaan farmasi yang akan bersinggungan langsung dengan masyarakat.
“Untuk menunjang SDM pelayanan kefarmasian dalam hal menyediakan dan memberikan obat yang memenuhi ketentuan maka diperlukan pengetahuan terkait regulasi dan standar pelayanan terkini,” terangnya.
Oleh karena itu tambah Sulung, selain melakukan fungsi pengawasan Pemerintah Daerah selaku penerbit izin operasional fasilitas pelayanan kefarmasian berkewajiban melakukan pembinaan terhadap SDM Kesehatan dalam hal ini adalah apoteker pengelola sarana pelayanan kefarmasian yang ada agar penyelenggaraan pelayanan kefarmasian dapat memenuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan.
“Pengembangan mutu dan peningkatan kompetensi teknis apoteker dilakukan melalui bimbingan teknis kepada petugas pengelola fasilitas pelayanan kefarmasian,” pungkasnya. (wan)