Reporter : Syamsul Akbar
KRAKSAAN – Sebagai upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kraksaan mulai memberlakukan larangan atau tidak menerima kunjungan dari para keluarga warga binaan (WB) mulai Senin (23/3/2020).
Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengurangi kerumunan orang dan lebih banyak berada di rumah. Rencananya kebijakan ini akan diberlakukan hingga akhir Maret 2020 mendatang.
“Mulai hari ini (Senin, 23 Maret 2020), Rutan Kelas IIB Kraksaan memberlakukan larangan atau tidak menerima kunjungan dari para keluarga warga binaan. Akan tetapi, kiriman saja tetap kami terima baik itu bungkusan atau barang lainnya,” kata Kepala Rutan Kelas IIB Kraksaan Muhammad Kafi.
Menurut Kafi, pelarangan kunjungan terhadap para keluarga warga binaan ini dilakukan demi kebaikan bersama untuk pencegahan penyebaran COVID-19. Baik itu untuk pihak keluarga warga binaan, warga binaan maupun pihak pengawas di Rutan Kelas IIB Kraksaan.
“Larangan kunjungan keluarga warga binaan ini akan kami berlakukan sampai akhir bulan Maret 2020. Demi kebaikan kita bersama, mohon kebijakan ini bisa dimengerti oleh semua keluarga warga binaan,” harapnya.
Sebelumnya, pihak Rutan Kelas IIB Kraksaan juga membuat kebijakan dengan hanya memberlakukan kunjungan terhadap keluarga warga binaan yang berlaku untuk satu orang saja. Meski satu orang, tetapi mereka harus melewati sejumlah pemeriksaan yang sangat ketat.
“Sejak keluarnya surat edaran dari pemerintah, kami langsung membatasi pengunjung hanya satu orang. Itupun harus dites dulu suhu tubuhnya. Kalau suhu tubuhnya 37,8, maka tidak diperkenankan masuk,” pungkasnya. (wan)