Reporter : Mujiono
KRAKSAAN – Bupati Probolinggo Hj. P. Tantriana Sari, SE didampingi Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo Drs. HA. Timbul Prihanjoko dan jajaran Forkopimda memantau pelaksanaan rapid test gratis bagi lulusan SMA yang akan mengikuti UTBK (Ujian Tulis Berbasis Komputer) masuk ke perguruan tinggi, Selasa (14/7/2020) di ruang pertemuan Tengger Kantor Bupati Probolinggo Kraksaan.
Dalam kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) selaku Gugus Tugas Preventif dan Promotif ini, Bupati Tantri dan Wabup Timbul menyerahkan surat keterangan hasil rapid test secara simbolis kepada perwakilan calon mahasiswa.
Rapid test sebagai upaya pencegahan COVID-19 ini diwajibkan bagi peserta UTBK dengan tujuan untuk memastikan tidak ada peserta yang menunjukkan indikasi penularan virus Corona. Ini merupakan syarat yang diberikan oleh tiap tiap perguruan tinggi demi keselamatan dan mengantisipasi penyebaran wabah tersebut.
Bupati Probolinggo Hj. P. Tantriana Sari, SE menjelaskan pihaknya memang sengaja memberikan fasilitasi rapid test gratis bagi calon mahasiswa yang akan mengikuti UTBK di berbagai perguruan tinggi. Hasil rapid test bisa diterima langsung dan cepat oleh para peserta.
“Rapid test ini sebagai bentuk support lahir batin Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo kepada calon peserta UTBK. Dari kegiatan rapid test gratis dari kemarin dan sekarang yang difasilitasi oleh Pemkab Probolinggo secara prioritas untuk siswa yang tidak mampu. Artinya siswa yang masuk program Kartu Indonesia Pintar (KIP),” ungkapnya.
Sementara dr Dewi Veronica selaku Koordinator Pelaksanaan Rapid Test mengungkapkan penyelenggaraan kegiatan ini adalah atas dasar kebijakan Bupati Probolinggo Hj. P. Tantriana Sari, SE sebagaimana yang telah dibutuhkan peserta UTBK. Dimana peserta UTBK yang mengikuti rapid test gratis yang secara teknis mendaftarkan ke kontak person dengan membawa KTP/KK atau menunjukkan kartu peserta UTBK.
“Masing-masing perguruan tinggi menyarankan kepada calon peserta UTBK untuk membawa surat keterangan hasil pemeriksaan non reaktif sebagai syarat untuk mengikuti ujian. Untuk saat ini dengan peraturan yang baru adalah surat keterangan rapid test berlaku selama 14 hari. Peserta yang reaktif secara otomatis akan dilakukan swab di Laboratorium Kesehatan Daerah (Lakesda) atau rumah sakit terdekat,” katanya.
Sedangkan Dela Novitasari salah satu peserta dari Desa Pesawahan Kecamatan Tiris yang hasil rapid testnya non reaktif mengatakan kebijakan Bupati Probolinggo Hj. P. Tantriana Sari, SE merupakan suatu apresiasi dan dukungan kepada siswa siswi yang akan mengikuti UTBK pada tanggal 23 Juli 2020 mendatang. “Rapid test merupakan salah satu persyaratan untuk pendaftaran sekolah tinggi di Universitas Airlangga,” ujarnya. (y0n)