Reporter : Hendra Trisianto
GENDING – Team Reaksi Cepat (TRC) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo, Selasa (30/7/2019) melakukan monitoring perizinan terhadap perusahaan pengolahan kayu Mandiri Jaya Succesindo (MJS) di Desa Pajurangan Kecamatan Gending untuk yang ketiga kalinya.
Dalam kesempatan tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo Dwijoko Nurjayadi dan Koordinator TRC Nurul Arifin ini melakukan pemeriksaan perizinan pengolahan kayu tersebut.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, berkas perizinan MJS lengkap dan baru terbit perizinannya. Meliputi IMB (Izin Mendirikan Bangunan), IUI (Izin Usaha Industri), izin lingkungan kegiatan pengolahan kayu, TDG (Tanda Daftar Gudang) serta izin Lokasi.
Selanjutnya TRC Satpol PP langsung mencabut papan larangan yang dipasang di depan pabrik. Sekaligus membersihkan segel kuning hitam bertuliskan Satpol PP dari pintu masuk pabrik di jalur pantura Desa Pajurangan Kecamatan Gending itu.
“Alhamdulillah, PT. MJS hari ini sudah melengkapi semua berkas perijinan sesuai dengan ketentuan dan izinnya sudah lengkap. Oleh karena itu kami langsung mencabut papan larangan beroperasi dan membersihkan segel kuning. Dengan demikian, mereka bisa langsung beroperasi,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo Dwijoko Nurjayadi.
Menurut Joko, saat ini MJS sudah memiliki izin sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2016 tentang Izin Industri serta Perda IMB Nomor 6 Tahun 2005 tentang IMB. Dengan begitu sejak hari itu mereka sudah bisa beroperasi dengan normal.
“Kami mempersilahkan para investor yang mau masuk ke Kabupaten Probolinggo. Yang jelas Pemerintah Daerah tidak akan mempersulit perizinan. Namun, semua ketentuan agar dipenuhi oleh setiap perusahaan. Karena hal itu bertujuan untuk melindungi dan menjamin perusahaan dalam melakukan usaha di Kabupaten Probolinggo,” terangnya.
Sementara HRD PT. MJS, Tedja mengungkapkan lambatnya izin yang diajukan karena satu sebab. Yakni berlarut-larutnya Akta Jual Beli (AJB) dari PT. J Cool, perusahaan sebelumnya ke PT. MJS. Proses peralihan (take over) dari PMA ke PMD berjalan lambat.
“Jadi selama ini kita memang terhambat sama AJB. AJB itu memang keluarnya lama sekali, sebab ini khan milik asing sebelumnya. Jadi ada kendala-kendala yang harus dilalui. Setelah AJB terbit, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Probolinggo selaku instansi terkait perizinan juga menerbitkan izin,” ungkapnya. (dra)